PEMBUNGKAMAN PERS DI BALIK TEMBOK LAPAS? KAKANWIL DITJENPAS RIAU DIUJI, KALAPAS DIDUGA BERTINDAK SEOLAH “KEBAL PERINTAH” - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

PEMBUNGKAMAN PERS DI BALIK TEMBOK LAPAS? KAKANWIL DITJENPAS RIAU DIUJI, KALAPAS DIDUGA BERTINDAK SEOLAH “KEBAL PERINTAH”

Saturday, 4 April 2026

Investigasi.WartaGlobal.id | RIAU – Bau busuk dugaan pembredelan pers kini tak lagi samar. Ia menyeruak tajam dari balik tembok lembaga pemasyarakatan di Riau—membawa pertanyaan besar: siapa sebenarnya yang berkuasa, dan siapa yang sedang dilindungi?

Nama Maizar selaku Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Riau kini berada di bawah sorotan publik. Pernyataannya yang menyebut tidak bisa memberi perintah kepada Yuniarto justru memantik gelombang kecurigaan serius. Dalam struktur birokrasi, relasi itu jelas: atasan dan bawahan. Tapi fakta di lapangan berbicara lain—perintah seolah tak bertaji, kewenangan seperti kehilangan nyali.

Di tengah keganjilan itu, suara keras datang dari Fahmi Hendri. Ia menilai situasi ini bukan sekadar miskomunikasi birokrasi, melainkan indikasi pembiaran yang berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kekuasaan.

“Kalau benar Kakanwil tak mampu mengendalikan Kalapas, maka ada dua kemungkinan: lemahnya kepemimpinan atau ada kekuatan yang lebih besar yang bermain. Keduanya sama-sama berbahaya,” tegas Fahmi.

Namun yang lebih mengerikan, dugaan intervensi terhadap kebebasan pers mencuat tanpa tedeng aling-aling. Dalam proses pengajuan Restorative Justice (RJ) terhadap wartawan Edi Lelek, muncul syarat-syarat yang tidak hanya kontroversial—tetapi juga mengancam sendi demokrasi.

Melalui keterangan Muhajirin, tim jurnalis dihadapkan pada “pakta diam” yang diduga dipaksakan oleh pihak Kalapas:

  • Dilarang memberitakan hal negatif terkait Lapas
  • Wajib menghapus berita yang telah terbit
  • Dilarang menggelar aksi solidaritas atau diskusi publik

Ini bukan sekadar negosiasi. Ini adalah tekanan. Ini adalah upaya sistematis membungkam suara kritis.

WartaGlobal.id menilai, jika benar syarat-syarat tersebut dijadikan alat tawar dalam proses hukum, maka itu adalah bentuk nyata kriminalisasi terhadap pers—dibungkus rapi dalam jargon “restorative justice”.

Lebih jauh, praktik ini mencerminkan kemunduran ekstrem—menghidupkan kembali roh kelam Drukwerkordonnantie 1856, di mana kebebasan pers dikekang dengan dalih kekuasaan.

Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kemerdekaan pers adalah harga mati. Pasal 4 ayat (2) secara tegas melarang segala bentuk penyensoran dan pembredelan. Bahkan Pasal 18 ayat (1) mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 2 tahun atau denda Rp500 juta.

Lalu pertanyaannya: apakah hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil, sementara kekuasaan bisa menegosiasikan kebenaran?

Jika seorang Kalapas berani “memasang syarat” terhadap kerja jurnalistik, dan Kakanwil memilih diam atau tak berdaya, maka ini bukan lagi pelanggaran biasa—ini adalah alarm keras bagi runtuhnya integritas institusi.

WartaGlobal.id mendesak:

  • Evaluasi total terhadap kepemimpinan di Kanwil Ditjenpas Riau
  • Pemeriksaan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kalapas
  • Perlindungan nyata terhadap jurnalis dari segala bentuk intimidasi

Jangan biarkan tembok lapas menjadi benteng impunitas.
Dan jangan biarkan pers dibungkam oleh mereka yang takut pada kebenaran.

Kasus ini belum selesai. Justru baru dimulai.

Redaksi: Investigasi.WartaGlobal.id

Editor: Zulkarnain Idrus