INVESTIGASI.WARTAGLOBAL.ID / LAMPUNG – Aksi premanisme jalanan dengan kedok penarikan unit kendaraan kembali menghantui warga. Kali ini, menimpa seorang warga bernama Ferdiansyah Rahman. Kejadian yang berlangsung di kawasan Way Halim, Bandar Lampung ini, mengungkap pola intimidasi sistematis yang diduga melibatkan sekelompok orang yang bertindak seolah di atas hukum.
Peristiwa bermula pada Minggu, 31 Maret 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Korban yang sedang mengendarai Honda Mobilio hitam bernomor polisi B 1524 FZB tiba-tiba dipepet dan dihadang oleh dua unit kendaraan di bawah flyover BPK Penabur.
Berdasarkan laporan kepolisian bernomor LP/B/240/IV/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG, setidaknya ada 5 (lima) orang berseragam APCI yang mengepung kendaraan korban. Saksi mata dan korban menyebutkan adanya teriakan paksa yang memerintahkan korban untuk turun dari mobil.
"Saya merasa terancam. Mereka mengerumuni mobil dan berteriak menyuruh saya turun. Di tengah kepanikan itu, salah satu dari mereka merangkul saya dengan nada memaksa, 'Ayuk ikut, ikut!'," ujar korban dalam keterangan laporannya.
Bukannya menyelesaikan persoalan di tempat atau melibatkan pihak berwajib secara resmi, korban justru digiring menuju sebuah kantor yang berada di kawasan Jalan Sultan Agung. Korban dipaksa untuk mengakui bahwa kendaraan tersebut merupakan hasil "oper alih" dan didesak segera melunasi sejumlah uang.
Modus ini diduga kuat merupakan bentuk pemaksaan kehendak untuk melegitimasi penarikan unit secara ilegal. Korban yang berada di bawah tekanan psikis terus dipaksa menandatangani surat penyerahan unit.
Puncak dari dugaan tindak pidana ini terjadi di dalam kantor tersebut. Saat korban meletakkan kunci mobilnya di atas meja untuk bernegosiasi, kunci tersebut tiba-tiba raib. Saat korban hendak pulang karena merasa tidak ada kesepakatan, salah satu terlapor diduga telah "mengamankan" kunci tersebut secara sepihak.
Akibatnya, korban terpaksa pulang, sementara kendaraan miliknya tertahan di tangan para terlapor tanpa prosedur hukum yang sah (seperti penetapan eksekusi dari pengadilan atau pendampingan kepolisian).
Tindakan para terlapor berpotensi terjerat Pasal 365 KUHP (Pencurian dengan Kekerasan) atau Pasal 479 UU 1/2023. Secara yuridis, penarikan kendaraan oleh pihak ketiga (jika mereka adalah debt collector) wajib memenuhi syarat:
1. Sertifikat Jaminan Fidusia.
2. Surat Tugas resmi dari perusahaan pembiayaan.
3. Putusan Pengadilan (jika debitur tidak menyerahkan secara sukarela).
Tindakan penghadangan di jalan dan pengambilan kunci secara diam-diam (tipu muslihat) jelas melangkahi wewenang aparat penegak hukum.
Polda Lampung kini tengah mendalami laporan ini. Masyarakat menunggu keberanian aparat untuk memberantas oknum-oknum yang menggunakan cara-cara premanisme dalam sengketa perdata.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi seluruh lapisan masyarakat agar lebih melek hukum terkait hak dan kewajiban dalam transaksi fidusia.
Masyarakat dihimbau untuk:
Tetap tenang namun tegas saat berhadapan dengan pihak yang mengaku sebagai penagih utang.
Selalu menanyakan identitas resmi, sertifikat profesi, dan bukti dokumen jaminan fidusia.
Segera menuju kantor polisi terdekat jika merasa terancam atau melihat indikasi tindakan premanisme.
Demi tegaknya keadilan dan transparansi, publik dapat memantau perkembangan kasus ini melalui:
Layanan Aduan: Gunakan saluran komunikasi resmi Kepolisian jika melihat atau mengalami kejadian serupa agar praktik "eksekusi jalanan" tanpa prosedur hukum dapat diberantas tuntas.
Langkah tegas dari Polda Lampung dalam mengusut tuntas laporan ini sangat dinantikan sebagai preseden hukum.(Mel)


.jpg)