Binjai — Redaksi Investigasi Warta Global.id kembali mengungkap fakta baru terkait dugaan penyimpangan Dana Insentif Fiskal (DIF) di Kota Binjai. Kali ini, tim investigasi memperoleh dokumen penting berupa surat resmi permohonan dana dari Pemerintah Kota Binjai kepada pemerintah pusat.
Dana yang bersumber dari kebijakan Kementerian Keuangan Republik Indonesia tersebut sejatinya memiliki peruntukan jelas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125 Tahun 2023, yakni untuk kepentingan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dokumen Resmi: Permohonan DIF Rp15 Miliar
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, tercatat:
- Surat Wali Kota Binjai
- Nomor: 900.1.11.1-0928
- Tanggal: 12 Januari 2023
- Ditujukan kepada: Menteri Keuangan RI cq. Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah
Dalam surat tersebut, Pemko Binjai menyampaikan bahwa:
Kota Binjai masih menghadapi kendala pembangunan, khususnya pada infrastruktur yang belum memadai.
Sehingga pemerintah daerah memohon Dana Insentif Fiskal sebesar Rp15 miliar untuk membiayai sektor:
- Pekerjaan Umum (PU)
- Ekonomi kerakyatan
- Pendidikan
- Kesehatan
- Infrastruktur pemerintahan
- Ketahanan pangan dan pertanian
Rincian Penggunaan yang Diajukan
Dalam dokumen tersebut juga tercantum rencana penggunaan dana:
- Pemasangan Smart PJU → Rp4.500.000.000
- Sektor Pendidikan & kegiatan lainnya → Rp10.500.000.000
Total: Rp15.000.000.000 (Lima Belas Miliar Rupiah)
Info Pencairan Dana: Mencapai Rp20,8 Miliar
Menurut informasi yang diperoleh tim investigasi, dana DIF untuk Kota Binjai telah dicairkan pada awal tahun 2024 dengan total mencapai Rp20,8 miliar.
Pencairan tersebut disebut dilakukan dalam:
- 2 (dua) tahap pencairan
Angka ini menimbulkan pertanyaan serius, karena:
✓ Nilai pencairan lebih besar dari nilai pengajuan awal Rp15 miliar
✓ Membuka dugaan adanya perubahan alokasi atau tambahan kebijakan di tengah proses
Fakta vs Realisasi: Dugaan Penyimpangan Menguat
Namun, fakta yang berkembang di lapangan justru menunjukkan hal berbeda.
Dana yang diajukan untuk:
✓ Infrastruktur
✓ Pendidikan
✓ Kesejahteraan masyarakat
diduga justru digunakan untuk: ➡️ membayar utang proyek kepada pihak ketiga
Jika hal ini benar, maka terjadi kontradiksi serius antara dokumen permohonan, nilai pencairan, dan realisasi penggunaan anggaran.
Indikasi Pelanggaran Berat
Perbedaan antara perencanaan, pencairan, dan penggunaan tersebut mengarah pada:
- Penyimpangan dari tujuan awal permohonan
- Dugaan perubahan nilai anggaran tanpa transparansi
- Pelanggaran terhadap regulasi penggunaan DIF
- Potensi penyalahgunaan kewenangan
- Dugaan pelanggaran hukum keuangan negara
Dana yang diminta atas nama kepentingan rakyat, justru diduga dialihkan untuk kepentingan lain.
Jika benar, praktik ini bukan hanya menyalahi aturan, tetapi juga telah menyakiti dan mengkhianati masyarakat Kota Binjai.
Kejaksaan: Penyidikan Dihentikan
Pihak Kejaksaan Negeri Binjai melalui Kasi Intel, Ronald Siagian, S.H., menyatakan:
“Benar penyidikan DIF dihentikan setelah berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dari Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, ahli dari Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu dan hasil dari ekspose bersama BPK RI tidak terpenuhinya unsur yang menyatakan adanya perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara.” ungkapnya.
Kontradiksi Data dan Penghentian Kasus
Meski penyidikan dihentikan, muncul sejumlah pertanyaan krusial:
- Mengapa nilai pencairan mencapai Rp20,8 miliar?
- Apakah ada perubahan resmi dari pengajuan awal Rp15 miliar?
- Bagaimana penggunaan riil dari dana tersebut?
Hal ini memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian antara dokumen, pencairan, dan realisasi.
Transparansi Dipertanyakan
Kepala BPKPAD tidak merespon konfirmasi.
Sementara Kadis Kominfo Kota Binjai, Muhammad Ikhsan Siregar, S.H., M.H., menyampaikan:
“Saat ni beliau blm bisa d hubungi bg utk konfirmasi mudah2an nt bisa d huhungi.”
DPRD Harus Bertindak
Sebagai pengawas, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Binjai diminta:
- membuka penyelidikan
- mengaudit penggunaan dana
- menghadirkan transparansi kepada publik
Sikap Tegas Investigasi Warta Global.id
Redaksi menegaskan:
✓ Kasus DIF Kota Binjai harus diusut tuntas tanpa kompromi
✓ Selisih nilai pengajuan dan pencairan harus dijelaskan
✓ Penghentian penyidikan tidak boleh menutup fakta
✓ Semua pihak harus dimintai pertanggungjawaban
Penegasan Akhir
Dokumen ada.
Dana telah cair.
Nilai berubah.
Fakta di lapangan berbeda.
Masyarakat telah disakiti dan dikhianati. Wali Kota Binjai harus bertanggung jawab.
Kebenaran harus dibuka, bukan ditutup.
Tidak ada kompromi. Tidak ada yang kebal hukum.
Redaksi: investigasi.WartaGlobal.id
Editor: Zulkarnain Idrus


.jpg)