
investigasi.WartaGlobal.id | Binjai – Klaim Pemerintah Kota Binjai soal “penataan ruang kota” kini makin sulit dipercaya. Di balik operasi penertiban PKL di kawasan RS Kesrem, publik justru melihat pola lama yang berulang: tegas kepada yang lemah, diam terhadap yang kuat.
Dipimpin Sekda Chairin F. Simanjuntak, aksi yang diklaim “humanis” itu pada praktiknya lebih menyerupai penggusuran sepihak. PKL ditertibkan dengan cepat, bahkan tanpa solusi jelas. Namun di sisi lain, pelanggaran nyata yang dilakukan pemilik ruko justru dibiarkan bertahun-tahun tanpa sentuhan hukum.

Fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan kuat praktik tebang pilih dalam penegakan Perda. Sejumlah trotoar—yang sejatinya merupakan fasilitas umum bagi pejalan kaki—justru dikuasai oleh pemilik ruko untuk kepentingan pribadi dan bisnis. Ironisnya, pelanggaran ini berlangsung terang-terangan tanpa ada tindakan berarti dari pihak berwenang.
Di kawasan Jalan T. Imam Bonjol, khususnya simpang Jalan Irian, kondisi ini menjadi pemandangan sehari-hari. Trotoar berubah fungsi menjadi area parkir, tempat pajangan dagangan, hingga perluasan ruang usaha.

Sorotan juga mengarah pada aktivitas Mahkota Ponsel yang disebut-sebut memanfaatkan trotoar tanpa penindakan. Bahkan, di Jalan Hasanuddin, keberadaan Mahkota Ponsel yang menggunakan fasilitas trotoar telah berlangsung bertahun-tahun tanpa tindakan tegas dari pihak terkait. Kondisi ini semakin memperkuat persepsi publik bahwa ada pembiaran yang tidak wajar.
Jika mengacu pada logika “penataan kota” yang digunakan untuk menggusur PKL, seharusnya pelanggaran oleh pemilik ruko ini menjadi prioritas utama. Namun yang terjadi justru sebaliknya—seolah ada pembiaran sistematis.

Situasi ini memunculkan dugaan serius di tengah masyarakat: adanya praktik setoran rutin kepada oknum tertentu sehingga pelanggaran tersebut dibiarkan. Jika benar, maka ini bukan sekadar kelalaian, melainkan indikasi rusaknya integritas penegakan aturan di lapangan.
Pertanyaannya sederhana: mengapa PKL yang berjuang untuk bertahan hidup ditindak tegas, sementara pelaku usaha bermodal yang jelas-jelas melanggar justru aman bertahun-tahun? Di mana letak keadilan dalam penegakan Perda?

Narasi “demi ketertiban dan keindahan kota” pun kini terdengar seperti slogan kosong. Sebab, ketertiban yang dibangun dengan standar ganda hanya akan melahirkan ketidakpercayaan publik. Kota yang rapi secara fisik, tetapi timpang dalam keadilan, sejatinya menyimpan masalah yang lebih besar.
Pengamat menilai, selama praktik tebang pilih ini terus terjadi, maka setiap penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota Binjai hanya akan dianggap sebagai pencitraan semata. Penegakan hukum seharusnya berdiri di atas prinsip keadilan, bukan kepentingan.
Jika Pemko Binjai serius ingin menata kota, maka langkah pertama bukan menggusur yang lemah, melainkan berani menindak semua pelanggaran tanpa pandang bulu—termasuk yang selama ini “kebal hukum”. Tanpa itu, istilah penataan hanyalah topeng, dan rakyat kecil akan terus menjadi korban.
Redaksi: investigasi.WartaGlobal.id
Editor: Zulkarnain Idrus


.jpg)