Praperadilan Ambruk, Status Tersangka Tetap Sah: Ada Apa Lagi yang Menghambat Penahanan dalam Kasus Dugaan Perzinahan di Nias? - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Praperadilan Ambruk, Status Tersangka Tetap Sah: Ada Apa Lagi yang Menghambat Penahanan dalam Kasus Dugaan Perzinahan di Nias?

Tuesday, 2 June 2026

InvestigasiWARTAGLOBAL.ID | Gunungsitoli – Upaya hukum yang ditempuh dua tersangka kasus dugaan perzinahan melalui jalur praperadilan berakhir dengan kegagalan total. Pengadilan Negeri Gunungsitoli menolak seluruh permohonan yang diajukan para pemohon, sekaligus mengukuhkan keabsahan proses penyidikan yang dilakukan Polres Nias.

Putusan tersebut seharusnya menjadi titik terang bagi penanganan perkara yang telah bergulir sejak Maret 2025. Namun di balik putusan itu, muncul pertanyaan yang kini menjadi sorotan publik: mengapa hingga kini langkah hukum lanjutan terhadap para tersangka belum juga terlihat signifikan?

Kasus ini bermula dari laporan Emanuel Hulu yang menuduh istrinya, Bebi Idamawar Zalukhu alias Ina James, bersama Herman Aryanto Ziliwu melakukan perbuatan yang diduga melanggar ketentuan pidana perzinahan. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di rumah milik pelapor di wilayah Gunungsitoli.

Perjalanan perkara tersebut tidak sederhana. Penyidikan sempat terhenti karena penyidik saat itu menilai alat bukti belum mencukupi. Namun setelah pelapor melengkapi sejumlah dokumen dan bukti pendukung, perkara kembali dibuka melalui gelar perkara dan berujung pada penetapan kedua terlapor sebagai tersangka pada April 2026.

Penetapan tersangka itu kemudian digugat melalui praperadilan. Akan tetapi, setelah melalui serangkaian persidangan, hakim menolak seluruh permohonan para pemohon. Artinya, dalil yang diajukan untuk membatalkan status tersangka tidak diterima pengadilan.

Secara hukum, putusan tersebut memperkuat posisi penyidik. Namun justru di titik inilah perhatian publik mulai mengarah pada langkah lanjutan aparat penegak hukum.

Sejumlah kalangan menilai bahwa setelah status tersangka dinyatakan sah oleh pengadilan, penanganan perkara seharusnya bergerak lebih cepat menuju tahap pemberkasan dan pelimpahan. Keterlambatan dalam setiap tahapan berpotensi menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

"Putusan praperadilan sudah jelas. Pertanyaannya sekarang, kapan proses hukum berikutnya dijalankan secara maksimal?" ujar salah seorang pemerhati hukum yang enggan disebutkan namanya.

Pelapor Emanuel Hulu sendiri secara terbuka meminta agar penyidik bertindak tegas. Menurutnya, putusan pengadilan telah memberikan kepastian bahwa proses penyidikan yang dilakukan Polres Nias sah menurut hukum.

"Saya berharap para tersangka segera ditahan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saya hanya meminta keadilan ditegakkan," tegas Emanuel Hulu.

InvestigasiWARTAGLOBAL.ID mencatat, putusan praperadilan yang menolak seluruh permohonan pemohon praktis menghilangkan salah satu jalur perlawanan hukum yang sebelumnya ditempuh para tersangka terhadap proses penyidikan. Dengan demikian, fokus publik kini bergeser pada konsistensi aparat dalam menuntaskan perkara.

Di sisi lain, transparansi penanganan kasus menjadi hal yang tidak bisa diabaikan. Publik berhak mengetahui sejauh mana perkembangan berkas perkara, langkah-langkah penyidikan yang telah dilakukan, serta target penyelesaian kasus yang telah menyita perhatian masyarakat tersebut.

Penegakan hukum tidak cukup hanya berhenti pada penetapan tersangka. Yang lebih penting adalah memastikan seluruh proses berjalan profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Sebab setiap perkara yang telah mendapatkan legitimasi hukum dari pengadilan harus dituntaskan sampai memperoleh kepastian hukum yang jelas.

Kini masyarakat menunggu. Setelah praperadilan ditolak dan status tersangka tetap berdiri kokoh, akankah proses hukum bergerak cepat menuju tahap berikutnya, atau justru kembali berjalan lamban di tengah sorotan publik yang semakin tajam?

Waktu akan menjawab. Namun satu hal yang pasti, publik sedang mengawasi.

Tim Investigasi | InvestigasiWARTAGLOBAL.ID

Memuat konten...