Kamboja, 6/3/2026, Investigasi WartaGlobal. Id
Kasus penipuan daring (scam) di Kamboja melibatkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPUmelalui sindikat ilegal yang memaksa WNI bekerja sebagai scammer, dengan korban sering terjebak dalam lingkaran utang tebusan untuk "lepas". Fenomena ini marak sejak 2022, dipicu iming-iming gaji tinggi hingga Rp9-10 juta per bulan, tapi berujung penyiksaan, penyekapan, dan pemindahan antar perusahaan.
Mekanisme Tebusan Korban dipaksa bayar denda (Rp30-50 juta atau US$10 per target gagal) agar lepas, tapi paspor ditahan dan utang "ditebus" oleh perusahaan scam lain, menciptakan siklus tak berujung. Agen Indonesia fasilitasi perpindahan ini, sering libatkan suap polisi lokal; korban cerita denda akumulasi puluhan juta sebelum bisa pulang.
Ada juga keluarga yang bayar tapi tidak dilepaskan.
Dampak pada Korban WNI Ratusan WNI kabur massal (Oktober 2025 di Chrey Thum), hadapi pukulan, setrum, dan tembakan peringatan; trauma mental parah, termasuk upaya bunuh diri.
Korban sering dari daerah yang ekonomi kurang, tertipu lowongan medsos dan agen.


.jpg)