Lahan Sesuai TRTW untuk Terminal Dibiarkan Dikuasai Organisasi, Warga Tagih Pertanggungjawaban Wali Kota Binjai - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Lahan Sesuai TRTW untuk Terminal Dibiarkan Dikuasai Organisasi, Warga Tagih Pertanggungjawaban Wali Kota Binjai

Friday, 27 March 2026
Investigasiwartaglobal.id | BINJAI – Polemik pemanfaatan lahan eks PTPN II di Kota Binjai kembali mencuat. Lahan yang dalam rencana tata ruang tata wilayah (TRTW) diperuntukkan sebagai terminal justru diduga dikuasai oleh Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Indonesia  Perjuangan(APKI), memicu pertanyaan serius dari masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi tersebut seharusnya menjadi bagian dari pengembangan fasilitas publik berupa terminal guna menunjang mobilitas dan pertumbuhan ekonomi daerah. Namun hingga kini, realisasi tersebut tak kunjung terlihat. Sebaliknya, lahan justru dibiarkan berada dalam penguasaan pihak organisasi.

Kondisi ini memantik reaksi publik. Warga mempertanyakan sikap Pemerintah Kota Binjai yang dinilai melakukan pembiaran terhadap penguasaan lahan yang tidak sesuai dengan peruntukan TRTW.

“Kalau sudah jelas dalam TRTW untuk terminal, kenapa dibiarkan dikuasai pihak lain? Ini bukan soal kecil, ini menyangkut kepentingan masyarakat luas,” ungkap salah seorang warga.

Sorotan tajam juga mengarah kepada Wali Kota Binjai yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas dalam menertibkan pemanfaatan lahan tersebut. Tidak adanya kejelasan status pengelolaan serta dasar hukum penguasaan oleh organisasi semakin memperkeruh situasi.

Menanggapi hal ini, praktisi hukum Sumatera Utara Akhmad Zulfikar, SH., MH., menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh melakukan pembiaran terhadap penggunaan lahan yang bertentangan dengan TRTW.

“TRTW itu dokumen hukum yang mengikat. Jika suatu lahan sudah ditetapkan untuk kepentingan publik seperti terminal, maka tidak boleh dialihkan atau dikuasai pihak lain tanpa dasar hukum yang sah. Pembiaran oleh pemerintah daerah dapat dikategorikan sebagai kelalaian administratif,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, jika benar terjadi penguasaan tanpa legalitas yang jelas, maka Pemko Binjai wajib segera melakukan penertiban serta membuka secara transparan status lahan tersebut kepada publik.

“Pemerintah harus menjelaskan: apakah ada kerja sama resmi, apakah ada izin pemanfaatan, atau justru ini murni pembiaran. Jika tidak ada dasar hukum, maka harus dikembalikan sesuai peruntukan. Jika dibiarkan, berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum,” lanjutnya.

Selain itu, potensi kerugian daerah juga menjadi perhatian. Lahan strategis yang semestinya dimanfaatkan untuk fasilitas publik justru tidak memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat maupun pendapatan daerah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Binjai terkait alasan pembiaran tersebut maupun langkah konkret yang akan diambil ke depan.

Masyarakat kini menuntut jawaban:
Apa dasar pembiaran ini terjadi? Dan bagaimana bentuk pertanggungjawaban Wali Kota Binjai atas tidak dijalankannya peruntukan lahan sesuai TRTW?

Jika dibiarkan berlarut, persoalan ini bukan hanya soal lahan—melainkan cerminan lemahnya komitmen pemerintah dalam menjalankan amanah tata ruang dan kepentingan publik.

Redaksi: investigasiwartaglobal.id
Editor: Zulkarnain Idrus