Aset Pemko Binjai Diduga “Raib” dan Disalahgunakan, BPKPAD Menghindar dari Konfirmasi - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Aset Pemko Binjai Diduga “Raib” dan Disalahgunakan, BPKPAD Menghindar dari Konfirmasi

Thursday, 26 March 2026

InvestigasiWartaGlobal.id | BINJAI – Aroma dugaan penyimpangan pengelolaan aset milik Pemerintah Kota Binjai kian menyengat. Tidak hanya sekadar persoalan administrasi, sejumlah aset daerah kini diduga “raib” dan bahkan digunakan menyimpang dari peruntukan yang semestinya.

Fakta di lapangan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa aset milik Pemko Binjai tidak lagi berada dalam penguasaan yang jelas. Lebih mengkhawatirkan, beberapa aset disebut telah dialihkan penggunaannya tanpa dasar hukum yang sah, tanpa kontribusi ke kas daerah, serta tanpa transparansi kepada publik.

Sorotan tajam mengarah pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Kota Binjai yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga, mencatat, dan mengawasi seluruh aset daerah.

Namun, saat tim InvestigasiWartaGlobal.id melakukan penelusuran langsung ke kantor Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Kota Binjai pada Kamis (26/03/2026), fakta mengejutkan justru ditemukan—Kepala BPKPAD dan Kepala Bidang Aset tidak berada di tempat. Lebih dari itu, upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp terkesan diabaikan, tanpa satu pun jawaban hingga berita ini diterbitkan.

Sikap bungkam ini memantik kecurigaan publik. Dalam praktik tata kelola Barang Milik Daerah (BMD), setiap pemanfaatan aset wajib melalui mekanisme legal seperti sewa atau kerja sama pemanfaatan dengan perjanjian tertulis yang jelas, transparan, serta memberikan kontribusi nyata bagi daerah.

Jika aset digunakan di luar peruntukan tanpa mekanisme tersebut, maka patut diduga terjadi penyimpangan serius—bahkan berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum dan kerugian keuangan daerah.

Sumber internal yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa lemahnya pengawasan dan minimnya transparansi membuka celah terjadinya praktik penyalahgunaan aset. “Kalau aset sudah tidak jelas keberadaannya dan digunakan tidak sesuai peruntukan, itu bukan lagi kelalaian. Itu indikasi kuat adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum,” tegasnya.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: di mana fungsi pengawasan? Ke mana aliran manfaat dari aset tersebut? Dan siapa yang bertanggung jawab jika benar terjadi penyimpangan?

Hingga kini, pihak Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Kota Binjai masih memilih diam. Tidak ada klarifikasi, tidak ada penjelasan—seolah menutup ruang transparansi yang menjadi hak publik.

InvestigasiWartaGlobal.id mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh, menelusuri keberadaan aset, serta mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Kasus ini bukan sekadar soal aset “raib”, tetapi menyangkut integritas pengelolaan keuangan daerah. Jika dibiarkan, praktik semacam ini berpotensi menjadi pintu masuk kerugian negara yang lebih besar dan sistemik di Kota Binjai.

Redaksi: Investigasiwartaglobal.id