investigasi.wartaglobal.id / BANDARLAMPUNG – Dugaan maladministrasi dan pengabaian hak konstitusional warga negara menyeruak dari balik tembok Rutan Kelas I Bandarlampung (Way Huwi). Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atas nama Achmad Khottob Bin Maksudil Hayat, dilaporkan masih mendekam di balik jeruji besi meski secara yuridis masa kebebasannya jatuh pada 28 Januari 2026.
Hampir satu bulan berlalu, ketidakpastian hukum ini memicu reaksi keras dari Dewan Pimpinan Wilayah Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (DPW SWI) Provinsi Lampung.
Ketua DPW SWI Lampung, Melanni, mengungkapkan adanya kejanggalan pada proses birokrasi digital di tingkat pusat maupun lokal. Berdasarkan penelusuran tim, data administratif usulan Cuti Bersyarat (CB) milik Achmad Khottob terpantau tertahan di level Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjen Imipas) Pusat.
"Data menunjukkan perbaikan berkali-kali pada 9, 12, dan 14 Februari 2026. Status di sistem sudah 'hijau'—artinya sudah terverifikasi. Pertanyaannya, jika sistem sudah memvalidasi, mengapa SK fisik atau eksekusi pembebasan tidak kunjung turun?" ujar Melanni dengan nada tanya.
Ia menegaskan bahwa alasan "sistem nyangkut" tidak bisa menjadi tameng hukum untuk merampas kemerdekaan seseorang lebih lama dari yang ditetapkan pengadilan. Merujuk pada UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, hak atas kepastian hukum adalah harga mati.
"Menahan seseorang tanpa dasar hukum yang jelas pasca masa pidananya habis bukan lagi soal kendala teknis, melainkan potensi perampasan kemerdekaan," tegasnya.
Ketajaman kritik SWI Lampung tidak hanya menyasar sistem pusat, tetapi juga profesionalisme pelayanan publik di Rutan Way Huwi. Melanni membeberkan pengalaman pahit saat timnya mencoba melakukan komunikasi persuasif melalui surat resmi.
Setelah sebelumnya pihak Rutan menyarankan untuk bersurat, upaya pengantaran surat audiensi justru ditolak mentah-mentah dengan alasan jam operasional telah tutup pada pukul 14.00 WIB.
"Ini sangat ironis. Kami datang mengikuti prosedur yang mereka minta, tapi justru dihadang oleh alasan jam kerja. Bagaimana masyarakat bisa mendapatkan transparansi jika untuk menerima surat saja pihak Rutan menutup diri?" kritik Melanni.
SWI Lampung mempertanyakan sejauh mana peran proaktif pihak Rutan Way Huwi dalam mengawal hak WBP di tingkat pusat. Menurut Melanni, pihak Rutan tidak boleh hanya bersikap pasif dan menyalahkan sistem.
Kejanggalan yang disoroti SWI:
1. Status Verifikasi Hijau: Mengapa status yang sudah tervalidasi di sistem tidak segera ditindaklanjuti dengan pembebasan?
Transparansi Pelayanan: Mengapa ada kesan penghalangan komunikasi saat organisasi pers ingin melakukan audiensi resmi?
2. Kepastian Hukum: Adakah "biaya" atau hambatan non-teknis yang membuat proses ini menjadi berlarut-larut?
Jika dalam waktu dekat tidak ada progres nyata, SWI Lampung memastikan tidak akan tinggal diam. Pihaknya akan membawa temuan ini ke kanal yang lebih tinggi, mulai dari Kanwil Kemenkumham Lampung hingga melayangkan laporan resmi ke Ombudsman RI Perwakilan Lampung.
"Kami tidak hanya bicara soal satu orang WBP, tapi soal integritas sistem pemasyarakatan kita. Jangan sampai 'sistem nyangkut' menjadi modus baru untuk menunda hak asasi manusia," tutup Melanni.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Karutan Way Huwi belum memberikan pernyataan resmi terkait penolakan surat audiensi dan kejelasan status Achmad Khottob.
Indikasi bentuk pelanggaran standar pelayanan publik:
1. Jam Kerja ASN (Perpres No. 21 Tahun 2023)
Secara nasional, jam kerja instansi pemerintah (termasuk Rutan di bawah Kemenkumham) diatur secara ketat. Berdasarkan aturan terbaru:
Jam kerja instansi pemerintah adalah 07.30 hingga 16.00 (Senin-Kamis) dan hingga 16.30 (Jumat).
Jika Rutan mengklaim sudah tutup pukul 14.00, hal ini melanggar ketentuan jam kerja efektif aparatur sipil negara.
2. Fungsi Rutan sebagai Objek Vital 24 Jam
Rutan bukanlah kantor kelurahan atau bank. Rutan adalah instansi pelayanan hukum dan keamanan yang beroperasi 24 jam sehari.
Bagian Persuratan/Tata Usaha: Seharusnya tetap menerima surat masuk selama jam kerja operasional (minimal hingga pukul 15.30 atau 16.00).
Petugas Penjagaan (P2U): Jika bagian TU sudah pulang, petugas penjagaan di pintu utama biasanya memiliki SOP untuk menerima surat mendesak atau surat masuk untuk kemudian diteruskan ke pimpinan pada hari kerja berikutnya.
3. Asas Pelayanan Publik (UU No. 25 Tahun 2009)
Menolak surat dengan alasan jam operasional yang dipersingkat (pukul 14.00) tanpa dasar hukum yang jelas merupakan indikasi Maladministrasi.
Pihak Rutan memiliki kewajiban untuk memberikan layanan informasi dan komunikasi kepada masyarakat/organisasi pers sebagai bentuk transparansi.
Penolakan ini bisa dianggap sebagai upaya menghalangi-halangi (obstruction) hak masyarakat untuk mendapatkan keadilan dan informasi.
4. Kejanggalan Konteks "Surat Audiensi"
Mengingat SWI Lampung datang atas saran pihak Rutan sendiri (setelah konfirmasi lisan), penolakan di jam 14.00 terasa seperti upaya buang badan atau penghindaran tanggung jawab.
Analogi Warkop: Jika Rutan mengklaim "sistem nyangkut" di pusat, mereka seharusnya kooperatif di tingkat lokal. Menutup pintu di siang hari saat ada masalah krusial (WBP belum bebas) justru memperkuat dugaan adanya sesuatu yang sengaja ditutupi.(Mel)




.jpg)