Kadis Ketahanan Pangan Binjai Tersangka! Skema Proyek Fiktif Rp2,8 Miliar Terbongkar, Aliran Dana ke Rekening Pribadi Terendus - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Kadis Ketahanan Pangan Binjai Tersangka! Skema Proyek Fiktif Rp2,8 Miliar Terbongkar, Aliran Dana ke Rekening Pribadi Terendus

Wednesday, 18 February 2026

InvestigasiWartaGlobal.id | Binjai – Skandal proyek fiktif yang menyeret Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai berinisial RG memasuki babak serius. Kejaksaan Negeri Binjai resmi menetapkan RG sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan gratifikasi dengan nilai fantastis: Rp2.804.500.000.

Modus yang diungkap penyidik terbilang sistematis. Tersangka diduga menawarkan proyek “sumur bor” dan pembangunan jalan tani kepada para kontraktor, lengkap dengan dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) serta rincian anggaran. Namun setelah ditelusuri, proyek tersebut tidak pernah tercatat dalam dokumen resmi keuangan daerah. Artinya: proyek itu fiktif.


Skema Terstruktur, 10 Kontraktor Jadi Korban

Sedikitnya 10 kontraktor telah diperiksa sebagai korban. Mereka mengaku diminta menyerahkan uang dengan berbagai dalih—mulai dari biaya administrasi hingga pengondisian proyek.

Fakta paling mencengangkan: dari total Rp2.804.500.000 yang dihimpun, sebesar Rp1.225.002.500 tercatat mengalir langsung ke rekening pribadi tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Iwan Setiawan, S.H., M.Hum., menegaskan:

“Total uang Rp2,8 miliar. Dari hasil penyidikan, total uang yang diterima dalam perkara ini mencapai Rp2.804.500.000.”

Beberapa aliran dana yang berhasil diungkap penyidik antara lain:

  • November 2023 dari Ahmad Basri sebesar Rp400 juta
  • Oktober 2024 dari Yogi Yanri sebesar Rp35 juta
  • Februari 2025 dari Henri Yuliadi dan Ahmad Muslim Sembiring masing-masing Rp5 juta
  • April 2025 dari Andika Irawan Girsang sebesar Rp820 juta
  • Juni 2025 dari sejumlah kontraktor dengan nilai ratusan juta rupiah
  • September 2025 dari Pentus Nainggolan sebesar Rp370 juta

Penyidik menduga angka tersebut masih bisa bertambah seiring pengembangan kasus.


Dijerat Pasal Berat: Korupsi dan Gratifikasi

Tak hanya penyalahgunaan jabatan, RG juga dijerat pasal berat.

“Dalam kasus ini, RG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 12B tentang gratifikasi,” ujar Kajari Iwan.

Pasal 12 huruf e menyasar pejabat yang memaksa seseorang memberikan sesuatu karena jabatan, sedangkan Pasal 12B mengatur tentang penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Ancaman hukumannya tidak ringan—pidana penjara hingga 20 tahun bahkan seumur hidup, ditambah denda dan kewajiban pengembalian kerugian negara.


Mendadak Dirawat, Publik Bertanya

Di tengah proses hukum, tersangka dikabarkan menjalani rawat inap di RS Bunda Thamrin Medan. Kejaksaan memastikan akan mengecek langsung rekam medis tersangka.

Jika ditemukan indikasi manipulasi kondisi kesehatan untuk menghindari proses hukum, tim independen akan dilibatkan.


Siapa di Belakang Layar?

Pertanyaan publik kini mengarah pada kemungkinan keterlibatan pihak lain. Apakah RG bekerja sendiri? Ataukah ada aktor lain yang turut menikmati aliran dana miliaran rupiah tersebut?

InvestigasiWartaGlobal.id akan terus menelusuri fakta-fakta di balik proyek fiktif ini. Skandal ini bukan sekadar angka miliaran, melainkan ujian integritas aparat dan komitmen penegakan hukum di Kota Binjai.


Redaksi: investigasiwartaglobal.id

Editor: Zulkarnain Idrus