Galian C di Desa Buton Diduga Terobos Sungai Aktif, Warga Obi Diliputi Kecemasan - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Galian C di Desa Buton Diduga Terobos Sungai Aktif, Warga Obi Diliputi Kecemasan

Sunday, 1 February 2026

Hal-Sel, INVESTIGASI. – Aktivitas Galian C yang beroperasi di Desa Buton, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Hal-Sel), diduga kuat telah menerobos alur sungai aktif. Galian yang disebut-sebut milik Hasan Hanafi itu kini memicu keresahan serius di tengah masyarakat, terutama warga yang bermukim di sepanjang bantaran sungai. Minggu, 01/02/2026.


Berdasarkan pantauan lapangan, aktivitas pengerukan material dilakukan dalam badan sungai mengakibatkan alur sungai yang sebelumnya menjadi jalur utama aliran air kini tampak menyempit dan tersendat akibat timbunan material galian. Kondisi ini dinilai sangat berisiko, terlebih saat musim hujan dengan intensitas curah hujan tinggi yang kerap melanda wilayah Obi.

Sejumlah warga mengaku mulai merasakan dampak langsung dari aktivitas tersebut. Aliran sungai yang tidak lagi normal menyebabkan air meluap dan menggerus tanah di sekitar pemukiman. Beberapa rumah warga dilaporkan berada sangat dekat dengan bibir sungai, sehingga rawan terdampak kikisan deras air saat banjir datang secara tiba-tiba.

Ironisnya, aktivitas Galian C tersebut disebut hanya mengantongi izin Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Izin tersebut diklaim dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halmahera Selatan. Namun demikian, keberadaan izin SIPB tanpa disertai kajian lingkungan yang memadai dinilai tidak cukup untuk menjamin keselamatan lingkungan dan warga sekitar.

Saat awak investigasi media ini mempertanyakan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Hama, yang disebut sebagai salah satu pekerja sekaligus orang kepercayaan Hasan Hanafi, memberikan keterangan yang justru menimbulkan tanda tanya. Ia menyampaikan bahwa AMDAL telah dikeluarkan oleh pihak pemerintah desa.

Pernyataan tersebut sontak menuai sorotan, mengingat secara regulasi, dokumen AMDAL bukan kewenangan pemerintah desa untuk menerbitkannya. AMDAL merupakan dokumen lingkungan yang harus disusun oleh pemrakarsa kegiatan dan dinilai serta disahkan oleh instansi berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan.

Lebih jauh, ketika diminta penjelasan lebih detail terkait perizinan dan administrasi kegiatan galian, Hama terkesan saling melempar tanggung jawab. Ia menyarankan agar awak media mengonfirmasi langsung kepada Iwan La Oha, yang disebut sebagai pemegang administrasi kegiatan Galian C milik Hasan Hanafi.

Namun hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Iwan La Oha belum membuahkan hasil. Yang bersangkutan tidak memberikan respons meskipun telah dihubungi berulang kali melalui saluran komunikasi yang tersedia.

Kondisi ini semakin memperkuat kekhawatiran warga Desa Buton. Mereka mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan peninjauan lapangan secara menyeluruh. Warga berharap aktivitas galian tersebut dihentikan sementara hingga seluruh aspek perizinan dan dampak lingkungan benar-benar dinyatakan aman.

Masyarakat menegaskan, keselamatan lingkungan dan pemukiman warga harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai aktivitas ekonomi yang tidak tertib aturan justru menimbulkan bencana ekologis dan sosial di kemudian hari.

Redaksi: wan