DUGAAN PUNGLI DAN PEREDARAN NARKOBA DI LAPAS KUALA TUNGKAL, OKNUM PETUGAS TERANCAM PIDANA BERLAPIS - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

DUGAAN PUNGLI DAN PEREDARAN NARKOBA DI LAPAS KUALA TUNGKAL, OKNUM PETUGAS TERANCAM PIDANA BERLAPIS

Monday, 16 February 2026

InvestigasiWartaGlobal.id | Jambi – Aroma busuk dugaan pungutan liar (pungli) berkedok “uang keamanan” yang menyeret nama pimpinan di Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal kian menguat. Pengakuan Rahmad Admizar, oknum petugas lapas, menjadi pintu masuk terbukanya dugaan praktik sistematis yang berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi dan pemerasan.

Kasus ini telah dilaporkan ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dan disebut mendapat respons cepat dari Menteri Agus Andrianto dengan menurunkan tim pemeriksa. Namun publik menuntut lebih dari sekadar pemeriksaan internal—penegakan hukum harus berjalan.



TERANCAM UU TIPIKOR: PENJARA HINGGA SEUMUR HIDUP

Sebagai aparatur negara, Rahmad Admizar berpotensi dijerat:

  • Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, tentang pegawai negeri yang menyalahgunakan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.
    Ancaman hukuman: 4–20 tahun penjara atau seumur hidup serta denda hingga Rp1 miliar.

Jika terbukti meminta atau menerima uang dengan membawa-bawa nama atasan, unsur penyalahgunaan wewenang sangat kuat.



BISA MASUK PASAL PEMERASAN KUHP

Selain Tipikor, perbuatan tersebut juga dapat dijerat:

  • Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan
    Ancaman hukuman: maksimal 9 tahun penjara.

Apalagi jika terdapat tekanan psikologis atau ancaman jabatan terhadap pihak yang dimintai uang.



PRAKTISI HUKUM: JANGAN HANYA SANKSI DISIPLIN

Praktisi hukum nasional, Akhmad Zulfikar SH., MH., menegaskan bahwa perkara ini tidak boleh berhenti pada pembinaan internal.

“Kalau benar ada permintaan uang dengan dalih keamanan dan mencatut nama pimpinan, maka itu bukan pelanggaran ringan. Itu bisa masuk tindak pidana korupsi karena ada penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti kemungkinan perluasan pasal apabila dugaan pungli berkaitan dengan pembiaran peredaran narkotika di dalam lapas.

“Jika ada keterkaitan dengan peredaran narkoba, maka bisa dikenakan juga pasal dalam UU Narkotika. Penegak hukum wajib menelusuri aliran dana dan motifnya. Tidak boleh tebang pilih,” ujarnya.



TERANCAM PECAT TIDAK HORMAT

Secara administratif, Rahmad juga terancam sanksi berat berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) jika terbukti melakukan pelanggaran berat.


InvestigasiWartaGlobal.id menegaskan, kasus ini adalah ujian integritas penegakan hukum di sektor pemasyarakatan. Jika dugaan ini benar dan tidak diproses secara pidana, maka publik berhak mempertanyakan komitmen bersih-bersih di tubuh lembaga pemasyarakatan.

Proses hukum harus terang, transparan, dan tanpa kompromi.

Redaksi: InvestigasiWartaGlobal.id
Editor: Zulkarnain Idrus