Indikasi Selisih Berat Beras 5 Kg Menguat, Investigasiwartaglobal.id Desak Poldasu Tindak Tegas hingga Cabut Izin Usaha - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Indikasi Selisih Berat Beras 5 Kg Menguat, Investigasiwartaglobal.id Desak Poldasu Tindak Tegas hingga Cabut Izin Usaha

Thursday, 8 January 2026

Binjai — Investigasiwartaglobal.id |
Temuan indikasi selisih berat pada peredaran beras kemasan berlabel 5 kilogram di Kota Binjai kian menajam dan memicu desakan agar aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa kompromi. Investigasiwartaglobal.id mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) untuk segera turun tangan, menindak pelaku usaha secara serius, bahkan mencabut izin usaha dan memproses secara hukum apabila terbukti melanggar ketentuan.

Berdasarkan hasil penimbangan awal oleh awak media yang dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026, beras kemasan yang diproduksi dan/atau didistribusikan oleh CV Agro Mitra Tani/Mitra Sembako, beralamat di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Utara, menunjukkan berat bruto tercatat 4,960 kilogram saat dilakukan penimbangan pembanding menggunakan alat timbang digital.

Temuan tersebut dicatat sebagai indikasi selisih berat, mengingat secara prinsip berat bruto merupakan berat total barang termasuk kemasan, sedangkan label kemasan mencantumkan angka 5 kilogram. Dalam kaidah metrologi dan perlindungan konsumen, kondisi ini tidak dapat dipandang sepele, terlebih menyangkut pangan pokok masyarakat.

Menanggapi hal ini, praktisi hukum Sumatera Utara, Akhmad Zulfikar, S.H., M.H., menilai bahwa negara tidak boleh ragu bersikap tegas terhadap pelaku usaha yang diduga merugikan konsumen.

“Jika setelah pemeriksaan resmi terbukti adanya pelanggaran, aparat penegak hukum memiliki dasar untuk menindak tegas, mulai dari sanksi administratif, pencabutan izin usaha, hingga proses pidana. Ini penting untuk memberikan efek jera dan melindungi masyarakat,” tegas Akhmad Zulfikar.


Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal memberikan ruang bagi penindakan hukum apabila pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan keterangan berat pada label.

“Indikasi awal seperti ini seharusnya cukup untuk mendorong aparat melakukan penyelidikan, pemeriksaan alat ukur, serta audit distribusi. Penegakan hukum tidak boleh setengah-setengah,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Agro Mitra Tani/Mitra Sembako belum memberikan keterangan resmi. Investigasiwartaglobal.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sebagai bagian dari prinsip jurnalistik dan keberimbangan informasi.

Kesimpulan sementara, berdasarkan hasil penimbangan awal oleh awak media, ditemukan indikasi selisih berat, di mana berat bruto beras kemasan tercatat berada di bawah angka 5 kilogram sebagaimana tertera pada label. Kondisi ini dinilai layak ditindaklanjuti secara tegas, sehingga Investigasiwartaglobal.id mendorong Poldasu bersama instansi terkait untuk tidak hanya melakukan pemeriksaan, tetapi juga menjatuhkan sanksi maksimal bila terbukti terjadi pelanggaran, termasuk pencabutan izin usaha dan proses hukum.

Pemberitaan ini disajikan sebagai kontrol sosial dan dorongan penegakan hukum, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (Tim Investigasiwartaglobal.id & Redaksi)

Redaksi: Investigasiwartaglobal.id