
InvestigasiWartaGlobal.id | Padang – Persetujuan 301 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atas usulan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bukan sekadar keputusan administratif. Di baliknya, tersimpan pergeseran kepentingan besar yang berpotensi mengakhiri dominasi Penambangan Tanpa Izin (PETI)—sekaligus mengancam pihak-pihak yang selama ini diuntungkan oleh kekacauan hukum.
Langkah ini disebut sebagai hasil perjuangan panjang Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, yang bersama Kepala Dinas ESDM Sumbar Helmi Heriyanto secara langsung melobi pemerintah pusat dalam pertemuan dengan Menteri ESDM di Jakarta pada Selasa (20/1/2026). Targetnya jelas: memutus akar PETI, bukan sekadar menertibkan di permukaan.
Namun pertanyaannya, siapa yang benar-benar diuntungkan dari kebijakan WPR ini, dan siapa yang terancam kehilangan “zona nyaman”?
Yang Diuntungkan: Negara dan Penambang Rakyat yang Patuh Hukum
Bagi negara, penetapan WPR adalah alat kontrol paling efektif untuk mengakhiri dalih klasik PETI: “tidak ada ruang legal bagi rakyat”. Dengan WPR, argumentasi itu gugur. Negara kini memiliki wilayah resmi, batas jelas, dan mekanisme izin terukur.
Bagi penambang rakyat yang selama ini bekerja di bawah bayang-bayang kriminalisasi, WPR membuka pintu legalitas melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR), baik perorangan maupun koperasi. Skema ini memberi kepastian hukum, akses pembinaan, serta peluang ekonomi yang lebih aman dan berkelanjutan.
Pemerintah daerah juga diuntungkan. Dengan wilayah tambang yang terpetakan, pengawasan lingkungan dan potensi pendapatan daerah dapat dikendalikan, bukan dibiarkan bocor ke praktik ilegal.
Yang Terancam: Pemodal Gelap, Cukong PETI, dan Jaringan Pembeking
Namun di sisi lain, penetapan WPR menjadi alarm keras bagi aktor-aktor yang selama ini bermain di wilayah abu-abu. PETI selama ini bukan sekadar aktivitas rakyat kecil, tetapi diduga melibatkan pemodal besar, pemilik alat berat, hingga jaringan pembeking yang memanfaatkan kekosongan hukum.
Dengan WPR ditetapkan, ruang gerak mereka menyempit drastis. Operasi di luar WPR otomatis menjadi ilegal tanpa pembenaran sosial maupun hukum. Aparat penegak hukum pun kini memiliki legitimasi penuh untuk bertindak tanpa kompromi.
Seorang sumber InvestigasiWartaGlobal.id menyebutkan, “Selama ini PETI hidup karena semua orang berlindung di balik alasan ekonomi rakyat. Begitu WPR ada, alasan itu runtuh. Yang tersisa hanyalah kepentingan modal.”
301 Blok, Bukan Karpet Merah
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah telah menegaskan bahwa penetapan WPR bukan pemutihan PETI. Dari 497 blok yang diusulkan, hanya 301 blok yang disetujui setelah melalui verifikasi ketat Kementerian ESDM. Artinya, 196 blok ditolak—sebuah sinyal bahwa negara tidak asal mengakomodasi.
Blok-blok WPR tersebut tersebar di sembilan kabupaten rawan PETI: Solok Selatan, Dharmasraya, Pasaman, Pasaman Barat, Sijunjung, Solok, Kepulauan Mentawai, Agam, dan Tanah Datar. Wilayah ini selama bertahun-tahun menjadi ladang konflik lingkungan, sosial, dan hukum.
Ujian Sesungguhnya: Penegakan Hukum Pasca-WPR
Penetapan WPR justru menjadi ujian integritas aparat dan pemerintah daerah. Publik kini menanti: apakah setelah jalur legal tersedia, penindakan terhadap PETI benar-benar dilakukan tanpa pandang bulu, atau justru terjadi relokasi kepentingan dari tambang ilegal ke izin berkedok koperasi?
Kepala Dinas ESDM Sumbar Helmi Heriyanto menegaskan, mekanisme IPR melalui OSS Risk-Based Approach memiliki syarat ketat, termasuk KKPR dan dokumen lingkungan. Namun pengawasan di lapangan akan menjadi kunci, agar WPR tidak berubah menjadi legalisasi terselubung bagi cukong lama.
Antara Harapan dan Ancaman
Bagi masyarakat, WPR adalah harapan. Bagi negara, WPR adalah alat. Namun bagi mereka yang selama ini menikmati keuntungan dari PETI, WPR adalah ancaman nyata.
Kini bola berada di tangan penegak hukum. Jika pasca-SK WPR PETI masih dibiarkan hidup di luar wilayah resmi, maka yang runtuh bukan hanya lingkungan—tetapi kepercayaan publik terhadap negara.
Redaksi: InvestigasiWartaGlobal.id
Editor: Zulkarnain Idrus


.jpg)