
Investigasiwartaglobal.id | Langkat – Penangkapan seorang bandar judi togel di Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, membuka borok lama yang selama ini hanya berani dibisikkan warga: praktik perjudian yang diduga telah mengakar dan berjalan lama di tengah masyarakat, nyaris tanpa sentuhan hukum hingga laporan warga memaksa aparat bergerak.
Polres Binjai mengamankan DB (45) pada Sabtu malam, 17 Januari 2026 sekitar pukul 20.55 WIB. DB diduga kuat berperan sebagai bandar togel, bukan sekadar pengecer kecil. Hal ini diperkuat oleh barang bukti masif yang ditemukan di lokasi, menunjukkan aktivitas perjudian yang tersusun, teratur, dan berulang.
Ironisnya, warga sekitar menyebut praktik togel tersebut bukan barang baru. Aktivitas keluar-masuk pemasang, pencatatan angka, hingga transaksi disebut sudah lama berlangsung. Namun pertanyaan besar muncul:
ke mana arah pengawasan selama ini, hingga praktik yang meresahkan itu bisa tumbuh subur di pemukiman warga?
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menegaskan komitmen institusinya dalam pemberantasan perjudian.
“Pengamanan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Kami akan bertindak tegas terhadap seluruh bentuk perjudian,” ujar AKBP Mirzal, Selasa (20/1).
Namun fakta di lapangan menunjukkan, penindakan baru terjadi setelah laporan warga ditekan secara berulang. Situasi ini menegaskan satu hal: tanpa suara masyarakat, praktik penyakit sosial kerap dibiarkan hidup senyap.

Polisi menyita blok kupon togel, belasan kupon pembelian, buku rumus togel, catatan angka keluar, rekap togel Hongkong, satu unit handphone operasional, serta uang tunai hampir Rp1 juta. Temuan ini tidak mencerminkan aktivitas sporadis, melainkan mengarah pada perjudian darat yang berjalan sistematis.
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagiaan menjelaskan bahwa informasi awal diterima Kapolsek Selesai AKP Andri GT Siregar sejak pukul 15.00 WIB dan baru dilakukan pengamanan pada malam hari setelah penyelidikan.
“Kanit Reskrim bersama Tim Cobra bergerak ke lokasi dan mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis togel,” jelas AKP Hizkia.
Penangkapan ini justru memunculkan pertanyaan kritis yang tidak bisa dihindari:
- Apakah DB berdiri sendiri atau bagian dari jaringan lebih besar?
- Ke mana aliran setoran perjudian ini mengalir?
- Apakah praktik serupa masih beroperasi di desa lain dengan pola yang sama?
- Dan mengapa praktik ini baru dihentikan setelah laporan warga, bukan dari deteksi dini aparat?
Perjudian togel bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi kejahatan sosial yang merampas nafkah keluarga kecil, menormalisasi ketergantungan, dan memiskinkan masyarakat dengan janji palsu angka keberuntungan. Ketika praktik ini dibiarkan, yang rusak bukan hanya hukum, tetapi kepercayaan publik terhadap negara.
Kini DB dijerat Pasal 426 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Satuan Reskrim Polres Binjai.
Publik kini menunggu lebih dari sekadar satu penangkapan. Apakah aparat akan berhenti pada satu nama, atau berani menelusuri jaringan, alur uang, dan pembiaran yang membuat judi togel bertahan lama di tengah masyarakat?
Kasus ini menjadi ujian nyata: apakah penegakan hukum hadir sebagai solusi, atau hanya reaksi setelah kegaduhan publik tak lagi bisa dibungkam.
Redaksi: Investigasiwartaglobal.id
Editor: Zulkarnain Idrus


.jpg)