Polda Jatim Tetapkan Anggota Ormas Madas sebagai Tersangka Perobohan Rumah Nenek Elina di Surabaya, Satu Buron. - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Polda Jatim Tetapkan Anggota Ormas Madas sebagai Tersangka Perobohan Rumah Nenek Elina di Surabaya, Satu Buron.

Tuesday, 30 December 2025
Empat orang, termasuk Muhammad Yasin diduga oknum Madas melakukan kekerasan terhadap Nenek di Surabaya Elina Widjajanti pada (5/8/2025)

Surabaya, WartaGlobal.id - Kepolisian Daerah Jawa Timur resmi menetapkan Muhammad Yasin, anggota organisasi kemasyarakatan Madas, sebagai tersangka dalam kasus perobohan rumah milik Elina Widjajanti (80) di kawasan Dukuh Kuw, Kelurahan Sambikerep, Surabaya. Penetapan ini menandai babak baru penegakan hukum atas peristiwa kekerasan yang sempat memantik kemarahan publik.

Insiden tersebut terjadi pada 6 Agustus 2025. Sekitar 50 orang mendatangi rumah Elina dan secara paksa mengusir korban sebelum bangunan diratakan. Aksi itu terekam video dan viral di media sosial, memperlihatkan seorang pria berseragam merah bertuliskan “Madas Asli” mengangkat tubuh Elina yang renta dari dalam rumahnya. Sosok itu belakangan diidentifikasi sebagai Muhammad Yasin.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim menyebut Yasin telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 Desember 2025 atas dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama dan perusakan. Namun hingga kini, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara itu, tersangka lain, Samuel Ardi Kristianto, telah lebih dulu ditangkap pada 29 Desember 2025 dan langsung ditahan. Samuel mengklaim memiliki dasar kepemilikan rumah tersebut berdasarkan transaksi jual beli dengan Elisa Irawati pada 2014. Klaim ini dibantah keras oleh Elina, yang menegaskan rumah itu merupakan warisan keluarga sejak 2011 dan tidak pernah diperjualbelikan.

Penyidik juga mendalami dugaan hilangnya sejumlah dokumen penting milik korban, termasuk sertifikat tanah dan surat emas, yang diduga lenyap saat pengusiran dan perobohan berlangsung. Pemeriksaan saksi dan ahli telah dilakukan secara maraton, termasuk pemeriksaan Elina pada 27 hingga 29 Desember 2025.

Kasus ini kembali menyorot dugaan keterlibatan ormas dalam praktik kekerasan dan pengambilalihan properti secara sepihak. Kuasa hukum Elina mendesak aparat bertindak tegas dan profesional, serta menuntut ganti rugi atas kerusakan rumah dan trauma yang dialami kliennya. Penanganan perkara ini menjadi ujian komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi warga lanjut usia dari aksi main hakim sendiri, sekaligus memastikan hukum berdiri di atas segala kepentingan kelompok.

“Klien kami hanya ingin keadilan dan rumahnya kembali. Negara tidak boleh kalah oleh kekerasan,” tegas kuasa hukum Elina. (Canga)