
Jakarta, WartaGlobal.id - Sengketa utang Rp2,8 miliar antara pengusaha Kristian Wuisan dan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, tiba pada titik final setelah Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan gubernur. Putusan bernomor 1413 PK/PDT/2025 itu dibacakan pada 1 Desember 2025, sekaligus mengukuhkan kemenangan Wuisan di dua tingkat peradilan sebelumnya dan mewajibkan pemerintah provinsi menunaikan pembayaran tanpa penundaan.
Kasus ini bermula dari somasi yang dikirim Wuisan pada Mei 2025, menagih pinjaman yang diduga digunakan untuk mendukung program Pemprov Malut. Namun, respon pemerintah daerah pada 10 Juni 2025 justru menolak klaim tersebut dengan dalih keabsahan utang patut dipertanyakan. Penolakan itu memicu gugatan perdata yang kemudian dimenangkan Wuisan di Pengadilan Negeri Ternate melalui Putusan Nomor 53/Pdt.G/2024/PN Tte pada 12 Maret 2025. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Maluku Utara lewat Nomor 16/PDT/2025/PT TTE pada 5 Mei 2025.

Dengan keluarnya putusan MA, tidak ada lagi upaya hukum yang dapat ditempuh gubernur. Kuasa hukum Wuisan, Hendra Karianga, menegaskan bahwa putusan berkekuatan hukum tetap adalah perintah yang wajib dijalankan. Ia menyoroti sikap Pemprov yang selama ini dinilai mengulur waktu dan berpotensi menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan jika pembangkangan terus terjadi.
Situasi ini menempatkan publik pada posisi menunggu langkah konkret Pemprov Malut, terutama karena perkara menyangkut kredibilitas pengelolaan keuangan daerah. Tekanan warga Maluku Utara mulai meningkat, menuntut transparansi dan komitmen gubernur dalam menaati putusan lembaga peradilan tertinggi. Dalam perspektif etika publik, penyelesaian sengketa ini dipandang sebagai ujian integritas kepala daerah dalam menghormati supremasi hukum.
“Putusan MA adalah final dan mengikat. Tidak ada ruang lagi untuk menghindar. Kami berharap pelaksanaan pembayaran dilakukan secepatnya agar tidak menimbulkan kesan bahwa pejabat daerah kebal terhadap hukum,” ujar Hendra Karianga.
Kapita/*


.jpg)