Gubernur Bali Dianggap Langgar UU Pers, Dua Wartawan Warta Global Dapat Intimidasi dan Ancaman Pemukulan Saat Pertemuan Resmi. - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Gubernur Bali Dianggap Langgar UU Pers, Dua Wartawan Warta Global Dapat Intimidasi dan Ancaman Pemukulan Saat Pertemuan Resmi.

Friday, 5 December 2025

Wayan Koster Gubernur Bali - Warta Global Bali

Jakarta, WartaGlobal.Id - Ketegangan pecah di lingkungan Kantor Gubernur Bali setelah dua wartawan Warta Global menerima intimidasi langsung dari Gubernur Bali, Wayan Koster, saat keduanya dipanggil untuk memberikan penjelasan terkait pemberitaan. Pertemuan yang seharusnya berlangsung profesional justru berubah menjadi insiden yang menegangkan ketika gubernur diduga membentak, melotot, hingga mengeluarkan ancaman pemukulan.

Dari keterangan yang dihimpun, kedua wartawan tersebut tidak diberikan mekanisme hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sebaliknya, mereka dipanggil secara mendadak tanpa prosedur resmi, lalu dihadapkan pada kemarahan pejabat publik yang mempertanyakan identitas mereka, termasuk menanyakan berapa lama tinggal di Bali. Padahal, salah satu dari wartawan tersebut merupakan putra daerah Bali.

Tindakan intimidatif ini disebut berpotensi melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU Pers, yang memberikan ancaman pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta bagi siapa pun yang menghalangi kemerdekaan pers. Selain itu, insiden ini juga dapat dikategorikan sebagai bentuk perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam KUHP, serta bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia terkait kebebasan berekspresi dan perlindungan jurnalis.

Pimpinan Warta Global, Isbat Usman, menyatakan kekecewaan mendalam terhadap tindakan tersebut. Ia menilai sikap gubernur tidak hanya mengabaikan etika pemerintahan, tetapi juga mencederai ruang kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi. Menurutnya, seorang pejabat publik seharusnya memberikan klarifikasi resmi apabila keberatan terhadap suatu pemberitaan, bukan justru melakukan tindakan yang menyerupai praktik premanisme.

“Saya sangat menyayangkan kenapa seorang pejabat publik melakukan tindakan brutal seperti itu, apalagi laporan yang saya terima bahwa sang gubernur mengancam mau melakukan pemukulan kepada wartawan kami. Seharusnya pihak Wayan Koster memberikan tanggapan yang baik dengan mengirim klarifikasi berita secara resmi, kenapa harus dibentak-bentak, apalagi mempertanyakan berapa lama tinggal di Bali, padahal satu dari jurnalis Warta Global asli Bali. Sangat disayangkan sikap arogan gubernur,” sentil Pimpinan Warta Global, ISBAT USMAN.