Makassar / Investigasi.WartaGlobal.id - Insiden dugaan peludahan terhadap kasir swalayan berinisial N oleh dosen Universitas Islam Makassar (UIM), Amal Said, terus menuai kecaman publik. Peristiwa yang terjadi di sebuah swalayan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, pada 24 Desember 2025 itu kini bergulir di dua jalur sekaligus: etik kampus dan proses hukum kepolisian.
Amal Said menyampaikan versi kronologinya dengan membantah tudingan menyerobot antrean. Ia mengklaim awalnya mengantre seperti pelanggan lain, namun memilih berpindah ke kasir yang dinilainya kosong karena antrean di depan terlalu panjang. Menurutnya, insiden peludahan tidak dimaksudkan sebagai penghinaan, melainkan luapan emosi spontan dan ludah tersebut hanya mengenai pakaian korban, bukan wajah.
Namun, keterangan itu berseberangan dengan pengakuan korban. Kasir N menegaskan bahwa Amal Said menerobos antrean saat dirinya masih melayani pelanggan lain. Teguran yang disampaikan justru dibalas dengan sikap agresif, termasuk melempar keranjang belanja dan meludah. Aksi tersebut terekam kamera CCTV dan telah beredar luas, memicu kemarahan warganet yang menilai tindakan itu sebagai bentuk arogansi dan perendahan martabat pekerja layanan publik.
Pihak Universitas Islam Makassar merespons cepat. Rektor UIM Prof Muammar Bakry membenarkan bahwa Amal Said merupakan dosen berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang diperbantukan di kampus. UIM menjadwalkan sidang Komisi Disiplin pada 29 Desember 2025 guna mengklarifikasi kasus tersebut dan menentukan sanksi sesuai ketentuan kepegawaian serta kode etik akademik.
Di sisi lain, jalur hukum tetap berjalan. Korban N telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Tamalanrea dengan dugaan tindak penghinaan. Kepolisian menyatakan masih melengkapi administrasi penyelidikan, memeriksa rekaman CCTV, serta memanggil para saksi yang berada di lokasi kejadian.
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan figur pendidik yang seharusnya menjunjung tinggi etika, keteladanan, dan penghormatan terhadap sesama. Publik kini menanti ketegasan aparat penegak hukum dan institusi pendidikan dalam memastikan keadilan serta menjaga marwah profesi akademik.
“Sebagai korban, saya hanya ingin keadilan dan agar kejadian seperti ini tidak terulang kepada pekerja lain,” ujar N. "isb"/*


.jpg)