Diduga Dana Bos TA 2023-2024 Hingga 2025: Aparat Hukum Segera Bertindak - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Diduga Dana Bos TA 2023-2024 Hingga 2025: Aparat Hukum Segera Bertindak

Tuesday, 9 December 2025
Bone Investigasi warta global.id. Sulsel. 
Selasa 9 Desember 2025
-- Berdasarkan pantauan tim investigasi dilapangan sekolah SMP negeri 1 ka juara ingin menemui kepala sekolah untuk dikonfirmasi tentang dana BOS dan namun tidak ada hasil. 

Tim investigasi, sorot kepala sekolah (muhammad Rusman.S,pd) SMP negeri 1 ka juara kabupaten Bone. 

Anggaran dana BOS yang telah dikelola oleh kepala sekolah SMP negeri 1, dan melalui data resmi dari aplikasi OMSPAN milik, Kementerian Keuangan, terungkap serangkaian fakta mencengangkan soal, pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2023-2024 hingga tahun 2025 di SMP Negeri 1 Kajuara.

Rincian
Tersebut:

Tahun Anggaran
2023
Tahap 1

Dana BOS yang telah terpakai:
1- Pengembangan perpustakaan Senilai
Rp 102.022.000
2- Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Senilai
Rp 14.100.000
3- Kegiatan asesmen evaluasi pembelajaran senilai
Rp 44.810.500
4- Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah senilai
Rp 32.811.650
5- Pembayaran Honor senilai
Rp 86.880.000

Tahap 2

Dana BOS yang telah terpakai
1- Pengembangan perpustakaan senilai
Rp 42.270.000
2- Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler senilai
Rp 28.191.200
3- Kegiatan asesmen evaluasi pembelajaran senilai
Rp 34.368.850
4- Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah senilai
Rp 98.985.590
5- Pembayaran Honor senilai
Rp 46.339.200

Tahun Anggaran
2024
Tahap 1

Dana BOS yang telah terpakai
1- Pengembangan perpustakaan dan layanan pojok baca senilai
Rp 76.158.800
2- Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain senilai
Rp 24.109.000
3- Pelaksanaan kegiatan evaluasi asesmen pembelajaran dan bermain senilai
Rp 22.262.500
4- Penyediaan alat multimedia pembelajaran senilai
Rp 45.265.300
5- Pembayaran Honor senilai
Rp 57.600.000

Tahap 2

Dana BOS yang telah terpakai
1- Pengembangan perpustakaan layanan pojok baca senilai
Rp 71.539.500
2- Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain senilai
Rp 22.853.000
3- Pelaksanaan kegiatan evaluasi asesmen pembelajaran dan bermain senilai
Rp 22.659.550
4- Penyediaan alat multimedia pembelajaran senilai
Rp 60.000.000
5- Pembayaran Honor senilai
Rp 64.200.000

Tahun anggaran
2025
Tahap 1

Dana BOS yang telah terpakai
1- Pengembangan perpustakaan senilai
Rp 80.807.290
2- Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler senilai
Rp 30.900.300
3- Kegiatan asesmen evaluasi pembelajaran senilai
Rp 21.463.550
4- Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah senilai
Rp 35.931.070
5- Pembayaran Honor senilai
Rp 70.800.000

"" Pengembangan perpustakaan," Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler," Kegiatan Asesmen evaluasi pembelajaran," Pengembangan perpustakaan dan layanan pojok baca," Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain," Pelaksanaan Kegiatan evaluasi asesmen pembelajaran dan bermain," Pembayaran Honor. 

"Tahun, Tahap, Dana diterima rincian pengeluaran agak tinggi tersebut, diduga selisih ada penyimpangan dan diduga ada kerugian negara.

Tim investigasi" Sorot kepala sekolah(MRusman) SMP 1 Kajuara, tanggapan tidak ada Pernyataan tersebut, memperkuat dugaan, adanya rekayasa pengelolaan dana BOS, yang terstruktur dan sistematis. Dana BOS, Tahun Anggaran 2023-2024 hingga 2025, namun hasilnya tidak ada tanggapannya kepala sekolah (Muhammad Rusman) SMP negeri 1 kajuara, hingga kini tidak pernah dipublikasikan secara transparan kepada publik. 

Terkait anggaran dan bos 2023/2024 hingga 2025, tersebut, bertanggung jawab kepala sekolah (Muhammad Rusman), diduganya kerja sama bendahara dana BOS sekolah, atas seluruh pengelolaan dana bos, meski menyiratkan adanya tekanan dari pihak di atas. Ini memperkuat dugaan pelanggaran prinsip akuntabilitas dan pengelolaan keuangan negara yang diatur dalam: UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS.

Hasil konfirmasi dengan melalui telepon whatsapp Kepala sekolah SMP negeri 1 Kajuara ( mRusman )ketim dengan ungkapan ditahun 2023 sampai 2024 sudah diperiksa oleh inspektorat dan setiap tahun diaudit.baru ini pertemuan dinovena untuk tahun 2025. namun pembuktian dimintai oleh tim ucapnya ada tapi belum dikirim kan ketim investigasi. 

Menurut tim investigasi, nomor kaperwil sulsel, Diblokir oleh kepala sekolah SMP negeri 1 Kajuara(mrusman)dan ada apa sehingga memblokir. Patut diduga anggaran dana BOS ada masalah. 

Kami dari Tim investigasi, secara terbuka tegas mendesak, 
Inspektorat bone, untuk segera mengaudit tahun 2023 - 2024 hingga 2025 secara publik, jangan hanya tutup mata. 

Terkait dana BOS SMP negeri 1 Kajuara, 
Tim investigasi meminta, 
Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki dugaan penyimpangan dana BOS, tahun 2023-2024 hingga 2025.

Tegas kejaksaan bone, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Komisi pemberantas korupsi (KPK) diharapkan turun tangan mengusut potensi maladministrasi dan konflik kepentingan.

Terkaitnya dana BOS yang berpotensi terjadi pelanggaran hukum jika ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana bos oleh dugaan kepala sekolah bekerja sama bendahara sekolah, mulai tahun 2023-2024 hingga 2025, maka hal ini berpotensi diduga melanggar aturan diantaranya:
Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001, yang mengatur penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara. 

Jika dana pendidikan dikorupsi dan manipulasi dibiarkan tumbuh di ruang kelas, maka kehancuran moral dan masa depan generasi muda tinggal menunggu waktu.

Ketua investigasi khusus Lembaga aspirasi nusantara(h.saleh Karaeng situju. Sh) angkat bicara, akan membawa kerana hukum terkait dana BOS SMP negeri 1 Kajuara kabupaten Bone. 

Hingga berita ini tayang kepala sekolah M Rusman dan bendahara dana BOS sekolah SMP negeri 1 Kajuara, belum dapat ditemui dikonfirmasinya.