
Ambon, WartaGlobal.Id - Penanganan kasus Sianida Ruko Mardika kembali memunculkan tanda tanya besar setelah sejumlah nama yang diduga terlibat tidak ditindak tegas oleh aparat penegak hukum. Empat nama mencuat dalam pusaran perkara ini, dua di antaranya berasal dari institusi kepolisian yang semestinya menjadi garda penegakan hukum.
Salah satu nama yang paling disorot adalah Erik Risakotta, oknum polisi yang kini telah ditahan Propam Polda Maluku. Namun langkah ini dianggap belum cukup karena dua nama lain, yakni Irvan—anggota Polairud Polda Maluku yang diduga terlibat pemerasan terhadap Hj. Hartini—serta AKP Soleman yang kini bertugas di Polda Maluku, sama sekali belum tersentuh proses hukum. Publik mempertanyakan alasan ketimpangan penindakan ini.
Sumber internal yang mengetahui penanganan perkara ini menyebut adanya keanehan dalam proses penyelidikan. Menurutnya, jika unsur keterlibatan para oknum sudah teridentifikasi, maka tidak ada alasan bagi penyidik untuk menunda tindakan hukum. Ia menilai keberanian institusi menjadi kunci untuk membuktikan bahwa hukum tidak boleh memilih siapa yang disentuh dan siapa yang dibiarkan.
“Penanganan yang tebang pilih hanya akan melukai keadilan. Semua yang terlibat harus diproses tanpa pengecualian,” ujar salah satu narasumber yang memahami kasus ini.
Selain unsur kepolisian, kasus ini juga menyeret nama non-aparat yang tak kalah kontroversial. Salah satunya adalah Steven Samuel Lee Lahenko, sosok yang pada Pemilu 2024 memiliki posisi strategis dalam jaringan relawan pemenangan pasangan Prabowo–Gibran. Keterlibatan figur publik dengan jejaring politik kuat ini membuat sorotan publik semakin tajam, terutama terkait dugaan adanya perisai kekuasaan dalam proses hukum.
Pengamat hukum di Maluku menilai bahwa kasus ini menjadi ujian penting bagi Polda Maluku untuk menunjukkan komitmen pemberantasan penyimpangan internal. Mereka menegaskan bahwa transparansi dan kesetaraan penindakan merupakan syarat mutlak agar kepercayaan publik tidak runtuh.
Redak : Netti
KALI DIBACA


.jpg)