Hal-Sel, INVESTIGASI. — Aktivitas penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan (Hal-Sel) kembali menjadi sorotan publik. Praktik ilegal tersebut diduga melibatkan perusahaan pemasok bahan bakar, PT. Babang Raya, yang melakukan pengisian minyak tanah bersubsidi melalui KM. Cinta Harapan sebanyak 5 Ton di area Pelabuhan Kupal, Kecamatan Bacan Selatan. Sabtu, 25/10/2025.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan bahwa pengisian tersebut berlangsung tanpa persetujuan resmi dari pihak berwenang sebagaimana seharusnya diatur dalam dokumen Berita Acara Penyerahan BBM. Bahkan, kapal transportasi KM. Cinta Harapan tercatat melakukan distribusi dengan menggunakan dokumen bernomor 016/BR/LBH/X-2025, yang diduga digunakan untuk menutupi kegiatan ilegal berupa penyaluran minyak tanah bersubsidi ke wilayah lain.
Kegiatan ini disebut berlanjut hingga ke wilayah Obi, tepatnya ke pangkalan P. BB Riski Pratama di Desa Jikotamo, Kecamatan Obi. Pangkalan tersebut diketahui dimiliki oleh Samsudin Hi. Lahari, yang disebut-sebut menjadi penerima minyak tanah bersubsidi hasil suplai ilegal dari KM. Cinta Harapan. Dugaan kuat menyebutkan bahwa minyak bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin di wilayah Bacan dan sekitarnya justru dijual kembali dengan harga lebih tinggi di luar wilayah distribusi resmi.
Sumber internal di lapangan menyebutkan, kegiatan tersebut sudah berlangsung beberapa waktu dan dilakukan secara sistematis. Kapal KM. Cinta Harapan diduga rutin melakukan pengisian di Pelabuhan Kupal dengan dalih suplai legal dari PT. Babang Raya, padahal dalam dokumen berita acara tidak terdapat persetujuan resmi dari instansi terkait, baik dari pihak Pertamina maupun aparat penegak hukum (APH).
“Setiap kali mereka berangkat membawa minyak tanah, selalu ada alasan pengiriman antar-pangkalan. Tapi kalau dilihat dari volume dan jalur distribusinya, jelas ada yang tidak wajar. Ini patut diselidiki,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Yang menjadi sorotan publik adalah minimnya respon dari aparat penegak hukum (APH), baik kepolisian maupun pihak pengawasan energi di daerah. Padahal, indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi ini jelas berpotensi menimbulkan kerugian negara dan merugikan masyarakat kecil yang seharusnya mendapatkan hak mereka.
Menurut informasi, dalam Berita Acara Penyerahan BBM Nomor: 016/BR/LBH/X-2025, tidak ditemukan adanya tanda tangan pejabat berwenang yang menyetujui transaksi tersebut. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa praktik pengisian minyak tanah tersebut dilakukan secara ilegal dan terorganisir, menggunakan dokumen formal seolah-olah sah untuk menghindari pengawasan.
Sementara hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. Babang Raya belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan keterlibatan mereka dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut. Begitu pula pemilik pangkalan di Desa Jikotamo, Samsudin Hi. Lahari, belum berhasil dikonfirmasi meskipun telah dihubungi beberapa kali melalui telepon seluler.
Publik berharap aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap kasus ini, mengingat praktik illegal drilling dan distribusi minyak bersubsidi tanpa izin tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merusak sistem distribusi energi yang adil. Pemerintah daerah pun didorong untuk mengambil langkah tegas agar tidak ada lagi ruang bagi mafia minyak tanah bersubsidi di Halmahera Selatan.
Apabila dibiarkan tanpa tindakan, praktik ilegal seperti ini dikhawatirkan akan terus berkembang dan menimbulkan kerugian yang lebih besar, baik bagi negara maupun bagi masyarakat kecil yang semakin sulit mendapatkan minyak tanah dengan harga wajar. Kini, masyarakat menunggu keberanian aparat hukum untuk bertindak tegas menegakkan aturan, agar keadilan dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Halmahera Selatan tetap terjaga.
Redaksi: wan
KALI DIBACA


.jpg)