Miliki Akta Jual Beli, Lahan Warga I Gusti Kadeyasa Diserobot dan Dirusak Seseorang - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Miliki Akta Jual Beli, Lahan Warga I Gusti Kadeyasa Diserobot dan Dirusak Seseorang

Wednesday, 22 October 2025

Luwu Timur,Investigasiwartaglobal.id - IGusti Kadeyasa (61) Seorang warga Desa Benteng Kecamatan Burau mengaku lahannya yang sah secara hukum diserobot dan dirusak oleh seorang tak bertanggung jawab. Padahal, lahan tersebut telah dimiliki berdasarkan Akta Jual Beli bernomor 33/AJB BR/2003 yang dikeluarkan secara resmi oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Pemilik lahan mengatakan, penyerobotan itu diketahui saat dirinya hendak mengecek kondisi tanah miliknya. Namun, ia mendapati sebagian lahan telah dirusak disertai aksi pencurian ikan pada lokasi yang dia pelihara oleh orang lain tanpa izin.

“ Saya punya akta jual beli yang sah, lengkap dengan batas-batas tanah. Tapi tiba-tiba pada bulan Juni silam ada orang yang datang atas nama SL mengaku lahan ini miliknya dan langsung merusak tanaman kelapa milik saya menggunakan alat berat” ujar Gusti pemilik lahan dengan nada kesal.

Atas peristiwa tersebut korban pun telah melaporkan tindakan tersebut ke pihak berwajib, berdasarkan laporan pengaduan tertanggal 31 Juli 2025 yang dibuat oleh Kanit I SPKT, AIPTU Irwan. Namun hingga detik ini tindak lanjut atas laporan korban terkesan lamban membuat I Gusti Kadeyasa selaku korban berharap kasus ini segera diproses secara hukum. Ia menilai tindakan tersebut bukan hanya melanggar hak kepemilikan, tetapi juga bisa dikategorikan sebagai tindak pidana perusakan dan penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP.

Adapun riwayat kepemilikan atas lahan tersebut  menurut korban telah ia beli dari seseorang warga Dusun Ujung Sidrap Desa Mabonta Kecamtan Burau yang bernama Muli, berdasarkan Akta Jual beli pada Selasa (6/5/2003) dimana saat itu Kecamatan Burau masih tergabung dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara.

Keterangan Kalbu selaku Kepala Dusun Ujung Sidrap saat dikonfirmasi pada Rabu (22/10/2025) menyatakan kasus tersebut sudah dilakukan mediasi di Kantor Desa Mabonta sebanyak dua kali, namun hingga saat ini belum menemukan kesepakatan.

"Saya sudah memfasilitasi semua pihak untuk mediasi di kantor Desa namun tidak menemukan solusi karena semua pihak sama-sama bertahan berdasarkan dokumen  kepemilikan, " kata Kalbu. 

Anehnya, Sertifikat yang dimaksud SL menurutnya terbit pada tahun 1997 dimana saat itu diketahui lahan tersebut dikelola dan dikuasai oleh lelaki Muli sebelumnya. Saat digarap oleh Muli saat itu tidak pernah ada pihak yang mengaku sebagai pemilik atas lahan yang dikelolanya namun keanehan muncul saat lahan tersebut terjual kepada Gusti pada tahun 2003 tiba-tiba oknum SL mengaku memiliki sertifikat atas lahan tersebut meski proses jual beli antara Muli dan Gusti berdasarkan atas adanya Akta Jual Beli yang diketahui pula di depan pemerintahan desa saat itu. 

" Saat itu bukan saya yang buatkan rekomendasi penerbitan sertifikat, tapi Kepala Dusun sebelum saya yaitu Monding, " tutur Kalbu.

Namun hingga saat ini Monding belum memberikan tanggapannya meski sudah dihubungi awak media.

Diketahui selama dalam penguasaan I Gusti Kadeyasa sejak itu merasa tidak pernah ada oknum yang mengaku sebagai pemilik atas lahan tersebut. Namun pada Juni silam Gusti merasa kaget ketika ada oknum tiba-tiba datang mengakui lahan tersebut dengan dalih telah memiliki sertifikat.

Andri Rahman selaku pendamping hukum dari LSM TRIGA NUSANTARA menyebutkan bahwa, terkait aksi pengrusakan yang disertai pencurian sebagimana diketahui dapat dijerat dengan pasal berlapis, yaitu kombinasi Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (jika ada unsur memberatkan) dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang. Namun, bukan hanya itu pelaku dapat pula diancam pemberatan, yaitu Pasal 363 KUHP karena ada unsur pencurian.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan sengketa lahan di wilayah tersebut. Warga berharap aparat penegak hukum bersikap tegas agar tidak ada lagi pihak yang semena-mena menyerobot lahan milik orang lain.


KALI DIBACA