
Jakarta 15/10/2025, InvestigasiWartaGlobal
"PBNU Laporkan Trans7 ke Bareskrim Polri dan Dewan Pers atas Tayangan Xpose Uncensored"
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara resmi melaporkan Trans7 ke Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Dewan Pers atas tayangan program Xpose Uncensored yang dianggap melecehkan pesantren dan tokoh agama.
Laporan ini merupakan instruksi langsung dari Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf. Perwakilan LPBH PBNU, Aripudin, menjelaskan bahwa tayangan tersebut dinilai mengandung ujaran kebencian dan melanggar etika jurnalistik karena berpotensi menimbulkan keresahan sosial dan sentimen negatif terhadap kelompok keagamaan tertentu.
"LPBH PBNU telah mendatangi Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri untuk mengajukan pengaduan atas tayangan Trans7 yang menyebarkan ujaran kebencian serta penghinaan terhadap kelompok keagamaan," ujar Aripudin.
Selain ke polisi, PBNU juga melaporkan Trans7 ke Dewan Pers dengan nomor registrasi 2510026. Tim hukum PBNU tengah menyiapkan kajian hukum lanjutan dengan dasar Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 156 KUHP.
Sejumlah pengurus wilayah NU di Jakarta menggelar aksi damai di depan Kantor Trans7, mendesak permintaan maaf terbuka dan klarifikasi publik atas tayangan tersebut .


.jpg)