
InvestigasiWartaGlobal.id | BINJAI – Langit hukum di Kota Binjai semakin menggelap bagi oknum pejabat nakal. Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit tahun anggaran 2023–2024, yang kini menjadi sorotan tajam publik.
Ketiga tersangka yang kini mendekam di balik jeruji tahanan adalah RIP, Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Dinas PUPR Kota Binjai; S, Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK); dan T, pihak penyedia barang dan jasa proyek. Ketiganya ditahan pada Senin malam (6/10/2025) setelah menjalani pemeriksaan intensif hingga larut malam di Kantor Kejari Binjai.
Dalam konferensi persnya, Kepala Kejari Binjai, Iwan Setiawan, S.H., didampingi Kasi Intelijen, J. Noprianto, S.H., menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup kuat terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
"Ketiganya kami sangkakan melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP karena secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tegas Kajari Iwan Setiawan.
Ia membeberkan, penyidik menemukan indikasi rekayasa tender proyek dengan menggunakan perusahaan bendera alias fiktif, serta adanya pengaturan pemenang lelang untuk menguntungkan pihak tertentu. Dari hasil pemeriksaan awal, terdapat kejanggalan dalam laporan keuangan dan perbedaan signifikan antara laporan administrasi dan realisasi fisik proyek di lapangan.
"Proyek pemeliharaan jalan DBH Sawit yang seharusnya memperbaiki infrastruktur, justru dijadikan ladang bancakan oleh pihak-pihak tertentu. Kami tidak akan berhenti sampai di sini,” tambah Kajari.
Pantauan di lokasi memperlihatkan ketiga tersangka digiring keluar dari ruang penyidik menuju mobil tahanan dengan tangan diborgol. Mereka dibawa ke Lapas Binjai untuk menjalani penahanan selama 20 hari pertama.
Menurut sumber internal Kejari, penyidikan kasus ini akan diperluas. Penyidik tengah menelusuri aliran dana hasil proyek serta memeriksa indikasi gratifikasi dan suap yang melibatkan pihak lain di luar dinas.
Langkah tegas Kejari Binjai ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, yang menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta.
"Kami akan tuntaskan perkara ini hingga ke akar. Tidak ada kompromi dengan pelaku korupsi, apalagi yang menyalahgunakan jabatan dan amanah publik,” tegas Iwan dengan nada keras.
Kasus ini menjadi uji integritas bagi lembaga hukum daerah, sekaligus sinyal kuat bahwa KUHP dan UU Tipikor kini ditegakkan tanpa pandang jabatan atau seragam.
Publik Binjai kini menanti langkah lanjutan Kejari: siapa di balik jaringan proyek DBH Sawit yang menggerogoti dana publik dan menabrak undang-undang dengan sadar.
Jika terbukti di pengadilan, ketiga tersangka terancam hukuman berat sesuai ketentuan Pasal 2, 3, dan 55 KUHP — bukan hanya penjara belasan tahun, tetapi juga pengembalian kerugian negara serta pencabutan hak politik.
Kejari Binjai memastikan: permainan proyek dengan modus rekayasa dan tender siluman tidak akan lagi aman di bawah payung hukum. Negara harus kembali berdaulat atas setiap rupiah uang rakyat.
Reporter Investigasi: Zulkarnain Idrus