
Makassar,Investigasi.wartaglobal.id — Jaringan Koalisi Aktivis Masyarakat Lingkar Tambang Luwu Timur (JAKAM Lutim) resmi melayangkan surat permohonan informasi dan desakan penegakan hukum kepada Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat kebocoran pipa minyak milik PT Vale Indonesia Tbk yang terjadi pada 23 Agustus 2025 di Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur.
Surat ini disusun sebagai tindak lanjut dari hasil audiens antara JAKAM Lutim dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Gakkum Lingkungan Hidup Sulawesi yang berlangsung beberapa hari lalu di Kota Makassar. Dalam pertemuan itu, JAKAM Lutim menyampaikan berbagai temuan lapangan dan keprihatinan masyarakat terhadap lambannya tindak lanjut hukum pascakejadian kebocoran minyak tersebut.
“Surat ini kami kirim langsung melalui Balai Gakkum Lingkungan Hidup Sulawesi, setelah kami melakukan audiens resmi dengan Plt Kepala Balai. Kami ingin memastikan bahwa proses hukum terhadap dugaan kejahatan lingkungan ini tidak mandek,” ungkap Iskar LHI Ketua Bid.Div.Infokom JAKAM Lutim, Rabu (30/10/2025).
Menurut Iskar, sudah dua bulan pascakejadian, belum ada kejelasan hasil investigasi maupun tindak lanjut hukum yang dilakukan oleh Gakkum LH Sulawesi. Padahal kebocoran minyak jenis MFO tersebut telah menimbulkan dampak besar terhadap sungai, lahan pertanian, dan Danau Towuti yang menjadi sumber kehidupan utama masyarakat.

JAKAM Lutim merupakan gabungan dari berbagai 
organisasi lokal dan nasional yang peduli terhadap isu sosial dan lingkungan, di antaranya JKM LTI, Lak HAM Indonesia (LHI), Fokal Lutim, LSM Gempa, FKPB, serta sejumlah forum masyarakat dari wilayah terdampak.
Dalam kesempatan yang sama, Amarullah, Ketua JKM LTI, menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk keseriusan masyarakat sipil untuk menuntut tanggung jawab hukum dari negara dan perusahaan.
 “Kami sudah melihat langsung kondisi di lapangan. Minyak MFO masih muncul dari dasar tanah di pinggir sungai dan mengalir menuju Danau Towuti. Artinya pencemaran belum berhenti, dan klaim PT Vale bahwa sungai sudah bersih jelas tidak benar,” tegas Amarullah.
Ia juga menambahkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya bersama koalisi JAKAM Lutim akan menempuh jalur hukum untuk menggugat PT Vale Indonesia.
 “Kami sedang mempersiapkan langkah hukum, termasuk gugatan perdata dan laporan pidana terkait kejahatan lingkungan akibat kebocoran pipa minyak MFO. Ini bukan sekadar pelanggaran teknis, tapi sudah menyangkut hak hidup dan ruang ekologi masyarakat,” tambahnya.
Amarullah menegaskan bahwa masyarakat tidak akan berhenti bersuara sampai ada tindakan nyata dari pemerintah pusat dan penegak hukum lingkungan.
“Kami mendesak Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian LHK agar segera turun tangan langsung dan menindak tegas PT Vale. Jangan biarkan kejahatan lingkungan ini berlalu tanpa pertanggungjawaban,” tutupnya.
KALI DIBACA

 
 

 
   
  .jpg)
