
Luwu Timu,Investigasiwartaglobal.id — Setelah mendapat sorotan dari warga dan media terkait aliran limbah tangkos sawit yang mencemari lingkungan pemukiman, pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) di Desa Lagego Kecamatan Burau akhirnya berjanji akan membuat lubang resapan air di sekitar area pembuangan limbah. Langkah tersebut diklaim sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam mengatasi dampak lingkungan yang dikeluhkan masyarakat.
Kepala Desa Lagego Akbar Huzair, SE membenarkan adanya rencana itu. Ia menegaskan bahwa pihak desa bersama warga telah melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan.
“Kami sudah sampaikan keluhan warga, dan PTPN menyatakan siap membuat lubang resapan. Kami minta segera dilakukan, jangan menunggu sampai masalah makin parah,” tegas Kepala Desa, Rabu (29/10/2025).
Menurutnya, keberadaan lubang resapan air diharapkan dapat menahan limpasan cairan limbah agar tidak lagi mengalir ke pemukiman dan lahan warga. “Selama ini air bercampur limbah masuk ke pekarangan dan sawah warga. Kami ingin ini jadi solusi permanen, bukan sekadar janji,” tambahnya.
Sementara itu, salah satu warga terdampak, mengaku sudah lama merasakan bau menyengat dan warna air yang berubah di sekitar rumahnya.
“Kalau hujan, airnya meluap dan masuk ke halaman. Bau sekali, anak-anak sering batuk. Kami harap PTPN betul-betul tanggung jawab,” ujarnya.

Selain lubang resapan, warga juga menyorot penggunaan Herbisida secara berlebihan yang selama ini dianggap salah satu penyumbang endapan lumpur ke kawasan pemukiman warga. Menurut warga adanya penggunaan Herbisida pada areal kebun sawit membuat lapisan tanah menjadi labil mudah tergerus air saat hujan sehingga sendimen tanah berbentuk lumpur kerap menutupi jalan dan saluran air ke pemukiman warga.
Menanggapi hal tersebut, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Luwu Timur mengatakan telah menerima laporan dari warga dan akan melakukan pemantauan langsung ke lokasi.
“Kami sudah turun bersama tim teknis untuk memastikan sejauh mana dampak yang ditimbulkan dan apakah rencana lubang resapan dari pihak PTPN benar-benar efektif,” Baso Majuanna kata salah satu pejabat DLH.
Ia juga menegaskan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perusahaan wajib melakukan pengendalian limbah agar tidak mencemari lingkungan sekitar.
“Perusahaan tidak boleh menunggu laporan baru bertindak. Pengawasan internal harus berjalan secara berkala,” tambahnya.
Ditambahkan bahwa, air tangkos dari areal kebun memang mengandung nutrisi sepanjang masih beredar dalam kebun, namun tentu tidak sama ketika limbah tersebut mengalir masuk ke pemukiman warga dan tambak sebab menimbulkan bau atau pencemaran lingkungan.
Selain itu menurut warga air tangkos juga mempengaruhi pertumbuhan pada rumput laut yang mana mayoritas dibudidayakan di Desa Burau Pantai.

Pihak PTPN sendiri menyebut pembuatan lubang resapan akan segera dilaksanakan setelah proses perhitungan teknis dan koordinasi dengan pihak desa rampung.
“Kami berkomitmen memperbaiki sistem pengelolaan limbah. Ini bagian dari tanggung jawab kami kepada masyarakat sekitar,” ungkap perwakilan perusahaan.
Warga berharap langkah itu menjadi awal dari perubahan yang nyata dan bukan hanya tindakan sementara untuk meredam sorotan publik.
KALI DIBACA


.jpg)