
Luwu Timur,Investigasiwartaglobal.id - Lembaga Lak HAM Indonesia (LHI) secara resmi telah memasukkan laporan dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di salah satu desa Kecamatan Tomoni ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Rabu (01/10/2025).
Ketua Pelaksana Harian (Kalakhar) LHI, Iskaruddin dalama keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa laporan ini dilengkapi dengan bukti awal berupa rekomendasi hasil audit khusus Inspektorat Luwu Timur terhadap APBDes Tahun Anggaran 2024.
“Berdasarkan hasil audit, ditemukan penyelewengan dana desa dalam jumlah besar. Uang tunai ratusan juta yang diduga di tilap oleh beberapa oknum aparat desa Itu baru uang tunai, belum termasuk pekerjaan fisik maupun temuan tahun-tahun sebelumnya,” ungkap Iskaruddin.
Ia menambahkan, dalam laporan tersebut LHI juga meminta Kejari Luwu Timur agar memperluas audit investigasi terhadap pengelolaan APBDes tahun 2022–2024.
Lebih lanjut, Iskaruddin mengingatkan bahwa LHI sebelumnya juga telah mengawal dua kasus dugaan korupsi desa di kecamatan mangkutana ke Polres dan Kejaksaan Luwu Timur. Dari kasus tersebut, satu kasus yakni Desa Balai Kembang sudah menetapkan tersangka melalui Kejaksaan, sementara 1 desa lainnya yang ditangani Polres masih dalam tahap penyempurnaan data penyidikan.
“Dari hasil audit oleh oknum Kaur Keuangan desa beringin jaya insial RL (yang tdk lagi menjadi kaur keuangan) diduga menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas penyalahgunaan anggaran dengan nilai fantastis tersebut, meskipun nantinya ada pengembalian namun tuntutan pidana tetap harus berjalan,kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegasnya.
LHI berharap, langkah hukum ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh aparat desa agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola dana desa demi kepentingan masyarakat.