
Kasus ini pertama kali ramai diberitakan pada Rabu, 11 September 2025, terkait dugaan distribusi makanan tidak layak konsumsi kepada murid SD dan SMP. Investigasi awal mengungkapkan temuan makanan berulat, kadaluarsa, dan berjamur, termasuk tempe dan sayuran, dalam program makanan bergizi pemerintah pusat.
Sumber anonim kepada InvestigasiWartaGlobal.id menyampaikan, setelah pemberitaan bertubi-tubi, Tari Irmanisa menegaskan, “Dirinya tidak takut dengan pemberitaan media online, sebanyak apa pun.” Pernyataan itu terdengar Kamis, 18 September 2025, pukul 20.07 WIB.
Pantauan wartawan bersama LSM Bungoeng Lam Jaroe Aceh menunjukkan dugaan keterlibatan oknum tertentu sebagai pembekap dan pembeking kasus ini. Dugaan ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah hukum berlaku adil ataukah ada perlindungan istimewa bagi pihak yang melanggar standar kesehatan anak-anak sekolah?
Aktivis LSM Bungoeng Lam Jaroe Aceh, Zulfadli, menyatakan sikap tegas kepada InvestigasiWartaGlobal.id:
“Pembekapan atau pembekingan tidak jadi masalah bagi kami. Bila perlu satu truk buat bekingnya, kami juga akan melangkah lebih jauh. Jika tahan menghadapi hukum dari pusat Jakarta, silakan saja,” tegasnya, Jumat, 19 September 2025, pukul 18.09 WIB.
Kasus ini masih menunggu tindakan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung, untuk memastikan keadilan ditegakkan dan anak-anak sekolah di Kejuruan Muda mendapatkan hak mereka atas makanan bergizi yang layak dan aman.
(Pasukan Ghoib/Jihandak Belang/Team LSM BLJ Aceh)