
Ketua PPMSU, Randi Pratama, menegaskan, “Para pelaku menyerang dengan beringas, meneriakkan yel-yel ‘Pancasila Abadi’. Saya mengalami cedera di kepala. Ini jelas tindakan kriminal.”

Suherman yang diduga sebagai otak penganiayaan dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 55 KUHP karena perannya sebagai penggerak tindak pidana. Artinya, meski tidak melakukan pukulan langsung, hukum dapat menjeratnya sama beratnya dengan pelaku fisik.
“Kami telah melaporkan kasus ini ke Polres Langkat dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/614/IX/2025/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA. Kepolisian harus segera menangkap Suherman dan semua pihak yang terlibat,” tegas Randi.

Insiden ini memperlihatkan bahaya nyata kriminalisasi pengunjuk rasa, potensi kolusi pejabat dengan preman bersenjata, dan menjadi ujian serius bagi aparat hukum dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Redaksi.