![]() |
Anggota BPD Desa Kawasi |
Halsel/Kawasi, InvestigasiMalut - Dugaan praktik jual beli ban bekas ilegal mencuat di Desa Kawasi, Halmahera Selatan. Pemerintah desa setempat menegaskan bahwa aktivitas tersebut tidak pernah mendapat persetujuan, bahkan berlangsung secara diam-diam pada Selasa dini hari, 24 September 2025, sekitar pukul 01.00 WIT di Pelabuhan Kawasi.
Seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kawasi mengungkapkan dirinya sempat mendatangi lokasi untuk menanyakan aktivitas pemuatan ban bekas tersebut. Namun, ia mengaku dihadang dan mendapati seorang aparat TNI Angkatan Darat yang terlihat mengawasi jalannya pemuatan.
“Saya malam itu ke pelabuhan menanyakan pemuatan ban bekas, tapi saya dihadang. Ada satu anggota TNI yang ikut mengawasi. Saya pertanyakan kenapa pemerintah desa tidak diberitahu, padahal kami sudah punya program resmi terkait pengelolaan limbah ini,” ungkap anggota BPD Kawasi, Rabu (24/9/2025).
Menurut pemerintah desa, sejak awal sudah ada pembahasan dengan pihak perusahaan terkait pemanfaatan ban bekas. Rencana tersebut bahkan diproyeksikan menjadi salah satu program Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), agar limbah ban bisa dikelola secara bermanfaat sesuai aturan yang berlaku.
Namun, kenyataannya, ban-ban bekas justru diduga dijual ke pihak luar tanpa sepengetahuan desa. Pemerintah desa menilai hal itu jelas sebagai bentuk pelanggaran dan praktik ilegal yang merugikan masyarakat setempat.
“Kami dari pemerintah desa sudah punya program dan sudah ada pembicaraan dengan perusahaan. Tiba-tiba muncul kegiatan jual beli tanpa pemberitahuan. Ini jelas ilegal. Besok, tanggal 25 September, kami akan memanggil petinggi perusahaan untuk memberikan penjelasan. Jika tidak ada jawaban memuaskan, kami akan melanjutkan kasus ini ke Polres,” tegasnya.
Redaksi (I/U)