SKANDAL SPAM BINJAI: Rp 8,1 Miliar Diduga Asal Tanam – Dinas PUPR dan DPRD Diminta Jangan Tutup Mata! Tindak FA Oknum Tirta Sari Yang Bermain Di balik Layar - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Tranding Nasional

🎉 Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 — 17 Agustus 1945 - 17 Agustus 2025 🎉

More News

logoblog

SKANDAL SPAM BINJAI: Rp 8,1 Miliar Diduga Asal Tanam – Dinas PUPR dan DPRD Diminta Jangan Tutup Mata! Tindak FA Oknum Tirta Sari Yang Bermain Di balik Layar

Wednesday, 24 September 2025
Penanaman pipa tidak sesuai Juknis
Binjai – InvestigasiWartaGlobal.id | Proyek penanaman pipa SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) senilai Rp 8,1 miliar di Kota Binjai kini menjadi sorotan tajam. Warga dan tokoh masyarakat menilai proyek ini tidak sesuai juknis, tidak mengikuti SNI, dan diduga rawan merugikan keuangan negara.

Hasil pantauan lapangan menunjukkan fakta mencengangkan:

√ Pipa ditanam asal-asalan dan banyak titik amblas.
√ Penyambungan pipa tidak sesuai standar teknis PUPR.
√ Tenaga kerja tidak bersertifikat, melanggar UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
√ Pengawasan Dinas PUPR Kota Binjai diduga lemah atau sengaja tutup mata.

Seorang tokoh masyarakat Binjai Utara Hendri Sihombing menegaskan, “Kalau Dinas PUPR tidak menjalankan fungsi pengawasan, proyek ini jelas bisa menjadi sumber kerugian negara dan potensi korupsi. Wali Kota harus menegur PLT PUPR dan DPRD jangan diam!”
DPRD Diminta Turun Tangan

Warga dan aktivis menekankan bahwa fungsi pengawasan DPRD Kota Binjai sangat penting untuk memastikan:

√ Proyek SPAM mematuhi juknis PUPR dan SNI SPAM.
√ Anggaran Rp 8,1 miliar tidak disalahgunakan.
√ Tenaga kerja profesional bersertifikat harus  digunakan.

“Kami berharap DPRD Kota Binjai jangan hanya jadi penonton. Jangan sampai proyek publik ini dijadikan ladang bancakan segelintir oknum,” kata aktivis anti-korupsi.

Tuntutan Publik

 1. Dinas PUPR Kota Binjai: jalankan fungsi pengawasan, bongkar dan tanam ulang pipa sesuai standar teknis.
2. Wali Kota Binjai, Drs. Amir Hamzah: meninjau ulang PLT PUPR dan pastikan pengawasan berjalan ketat.
3. DPRD Kota Binjai: lakukan fungsi kontrol dan pengawasan penuh agar anggaran proyek tidak tersia-siakan.
4. APH (Polisi, Kejaksaan, KPK): selidiki dugaan penyimpangan, pelanggaran UU Jasa Konstruksi, dan UU Tipikor.
5. Tindak FA selaku Pegawai BUMD dengan dua Kepentingan yang diduga bermain di balik layar.

Peringatan InvestigasiWartaGlobal.id

Skandal SPAM Binjai bukan sekadar proyek gagal teknis, tapi indikasi penyimpangan serius yang bisa merugikan negara dan masyarakat.
🔴 Dinas PUPR tidak boleh tutup mata.
🔴 DPRD jangan diam, jalankan fungsi pengawasan.
🔴 Wali Kota harus tegas terhadap PLT PUPR yang lalai.

InvestigasiWartaGlobal.id akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyoroti setiap penyimpangan hingga tuntas.

Redaksi.