Perusahaan Abai Lapor Kontrak, Pekerja Otomatis Permanen Menurut UU - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Tranding Nasional

🎉 Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 — 17 Agustus 1945 - 17 Agustus 2025 🎉

More News

logoblog

Perusahaan Abai Lapor Kontrak, Pekerja Otomatis Permanen Menurut UU

Monday, 1 September 2025


Kalbar.INVESTIGASI.WARTAGLOBAL.id-- Kubu Raya, senin 1 September 2025, Kepala Bidang Hubungan Industrial Kabupaten Kubu Raya, Juhardi, SH, M.AP, menyambut ramah buruh dan awak media yang datang untuk mengklarifikasi dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh salah satu perusahaan.

Dalam keterangannya, Juhardi menegaskan bahwa pekerja memiliki perlindungan hukum apabila perusahaan lalai melaporkan kontrak kerja ke Disnakertrans.

“Jika dalam tujuh hari setelah kontrak ditandatangani perusahaan tidak melaporkannya, maka kontrak otomatis berubah menjadi PKWTT atau karyawan permanen. Artinya, pekerja berhak atas perlindungan penuh sesuai undang-undang,” jelas Juhardi. 

Dasar hukum aturan ini tercantum dalam UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 11 Tahun 2020, serta PP No. 35 Tahun 2021, yang mewajibkan pengusaha mendaftarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) ke instansi ketenagakerjaan. Jika lalai, maka perjanjian otomatis beralih menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Juhardi memastikan pihaknya siap membantu buruh yang mengalami perlakuan semena-mena.

“Kami dari Disnakertrans Kubu Raya berkomitmen mengawal hak pekerja agar tidak dirugikan oleh perusahaan,” tegasnya. 

By       : Muchlisin
Editor : IWG