
Hal-Sel, INVESTIGASI. – Polemik terkait penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Keras kembali mencuat. Sorotan kini mengarah pada institusi penegak hukum, yakni Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan (Kejari Hal-Sel), setelah muncul pernyataan dari pejabat internal bahwa perda tersebut tidak berlaku bagi mereka. Minggu, 14/09/2025.
Pasalnya, Perda Nomor 9 Tahun 2016 secara jelas menyebutkan dalam Pasal 3 bahwa pengawasan terhadap minuman keras dilakukan oleh kepala daerah, dibantu oleh tim pengawasan dan penertiban. Peraturan itu menjadi dasar bagi pemerintah daerah bersama aparat terkait untuk menindak peredaran minuman keras yang tidak sesuai aturan. Namun, kenyataan di lapangan menimbulkan tafsir berbeda ketika dua pejabat Kejari Hal-Sel kedapatan memasuki salah satu tempat hiburan malam di Labuha.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis malam (11/09/2025), ketika Hendra, S.H., Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), bersama rekannya yang menjabat sebagai Kepala Seksi Barang Bukti (Kasi BB) berinisial Afik, terlihat berada di Coffee Fortune, sebuah tempat hiburan malam yang dikenal menjual minuman beralkohol. Kehadiran kedua pejabat ini sontak menimbulkan pertanyaan, apakah tindakan tersebut sejalan dengan semangat perda yang bertujuan membatasi ruang konsumsi minuman keras di tengah masyarakat.
Keesokan harinya, Jumat (12/09/2025), sejumlah wartawan mencoba mengonfirmasi langsung kepada keduanya di kantor Kejaksaan Negeri Labuha. Namun, jawaban yang keluar justru memantik kontroversi. Hendra bersama Afik menegaskan bahwa keberadaan mereka di tempat hiburan malam tidak bisa dikaitkan dengan pelanggaran Perda Miras. Menurut mereka, Perda Nomor 9 Tahun 2016 tidak mengikat Kejaksaan.
“Peraturan daerah tidak terlalu memikat ke Kejaksaan. Tidak ada aturan sampai ke situ sekalipun kami sebagai Aparat Penegak Hukum (APH). Itu bisa dianggap sebagai tempat umum yang bisa dikunjungi siapa saja,” ujar salah satu pegawai berinisial A untuk menafsirkan keterangan Hendra dengan nada santai di hadapan awak media.
Pernyataan tersebut memicu tanda tanya besar di kalangan masyarakat maupun pemerhati hukum. Banyak yang menilai bahwa sebagai aparat penegak hukum, seharusnya pihak kejaksaan menjadi teladan dalam mematuhi regulasi daerah. Apalagi, Perda Miras lahir sebagai respon atas keresahan masyarakat terhadap dampak negatif konsumsi alkohol yang kerap berujung pada tindak kriminalitas.
Aktivis pemuda Hal-Sel, Bung Harmain Rusli, menilai sikap pejabat Kejari itu kontradiktif dengan tugas dan fungsi mereka. “Kalau aparat penegak hukum justru merasa tidak terikat pada peraturan daerah, bagaimana masyarakat bisa percaya pada konsistensi penegakan hukum? Perda ini berlaku untuk seluruh masyarakat tanpa kecuali. Tidak ada pengecualian bagi pejabat,” tegasnya.
Sementara itu, pihak pemerintah daerah belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan dari pejabat Kejari tersebut. Namun, sejumlah anggota DPRD Hal-Sel mendesak agar Bupati dan tim pengawasan perda segera memanggil pihak Kejaksaan untuk dimintai klarifikasi.
“Perda Nomor 9 Tahun 2016 adalah produk hukum daerah yang mengikat semua pihak di wilayah Halsel. Kalau ada aparat yang merasa kebal perda, ini preseden buruk. DPRD akan menjadwalkan pemanggilan untuk membahas masalah ini,” ungkap salah satu anggota DPRD yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini menambah daftar panjang kontroversi penerapan Perda Miras di Hal-Sel. Sejak disahkan pada tahun 2016, perda tersebut memang sering menjadi bahan perdebatan, terutama terkait penegakan dan efektivitasnya. Tidak sedikit masyarakat menilai perda hanya menjadi formalitas tanpa ketegasan dalam implementasi.
Kini, dengan munculnya dugaan ketidakpatuhan dari pejabat Kejari Hal-Sel, publik semakin kritis mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum dalam mendukung aturan daerah. Pertanyaan mendasar pun kembali mengemuka: apakah Perda Miras benar-benar ditegakkan secara menyeluruh, atau hanya menjadi instrumen yang tebang pilih dalam pelaksanaannya?
Redaksi: wan