![]() |
SD. 6 Belida Darat |
Muara Enim, Sumatera Selatan - Kamis, 11 September 2025. Wartaglobal.id mendapatkan informasi dari salah satu masyarakat desa setempat yang mengungkapkan dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 6 Desa sialingan, Kecamatan Belida Darat, Kabupaten Muara Enim.
Upaya konfirmasi Wartaglobal.id kepada pihak sekolah menemui kesulitan ketika kepala sekolah tidak berada di lokasi. Awak media kemudian menanyakan keberadaan kepala sekolah kepada salah satu guru, namun jawaban yang diperoleh hanya menyatakan kepala sekolah "sedang tidak ada di sekolah" tanpa penjelasan lebih lanjut mengenai keberadaannya.
Awak media juga mencoba mengkonfirmasi wakil sekolah, bendahara, atau siapa pun yang bisa mewakili, namun beberapa guru tampak tidak kooperatif dan terkesan menyembunyikan informasi. Salah satu guru bahkan menjawab dengan nada kurang bersahabat, "Nanti saja tunggu kepala sekolah besok."
Saat izin melakukan dokumentasi di ruangan kepala sekolah, Wartaglobal.id mendapati tidak adanya papan informasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang menimbulkan pertanyaan mengenai akuntabilitas pengelolaan dana tersebut.
Awak media juga menemukan tidak adanya papan proyek yang menampilkan informasi terkait rehabilitasi gedung sekolah, menimbulkan dugaan adanya proyek siluman yang tidak transparan kepada publik.
Berdasarkan data yang dihimpun, SDN 6 Belida Darat menerima Dana BOS pada tahun 2024 sebagai berikut:
Pencairan Dana BOS 2024
1. Pencairan Januari 2024: Rp 59.850.000
- Tanggal Pencairan: 19 Januari 2024
- Jumlah Siswa Penerima: 133
- Rincian Penggunaan:
- Penerimaan Peserta Didik baru: Rp 498.000
- Pengembangan perpustakaan: Rp 3.826.500
- Kegiatan pembelajaran: Rp 600.000
- Evaluasi/asesmen: Rp 3.936.800
- Administrasi: Rp 12.466.700
- Langganan daya dan jasa: Rp 1.230.000
- Pemeliharaan sarana: Rp 16.992.000
- Alat multimedia: Rp 9.500.000
- Pembayaran honor: Rp 10.800.000
2. Pencairan Agustus 2024: Rp 59.850.000
- Tanggal Pencairan: 12 Agustus 2024
- Jumlah Siswa Penerima: 133
- Rincian Penggunaan:
- Kegiatan pembelajaran: Rp 2.850.000
- Evaluasi/asesmen: Rp 3.932.800
- Administrasi: Rp 11.853.200
- Langganan daya dan jasa: Rp 1.230.000
- Pemeliharaan sarana: Rp 25.684.000
- Alat multimedia: Rp 3.500.000
- Pembayaran honor: Rp 10.800.000
![]() |
Bagunan Terbengkalai |
Dasar Hukum Terkait Transparansi Dana BOS
- Permendagri No 3 Tahun 2023 mengatur pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang mencakup Dana BOS, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas.
- Prinsip transparansi juga diatur dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Pengelolaan Dana BOSP harus transparan dan akuntabel dengan mekanisme pelaporan dan pengawasan yang jelas.
Ketiadaan transparansi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat terkait pengelolaan dana BOS dan rehabilitasi gedung sekolah di SDN 6 Belida Darat. Wartaglobal.id akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berupaya mendapatkan klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.
(oleh Tim Wartaglobal.id, Belida Darat, Muara Enim)