PERANGI BANDAR NARKOBA DALAM LAPAS KUALA TUNGKAL: KPLP DAN KALAPAS JANGAN FASILITASI SAMSUL - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Tranding Nasional

🎉 Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 — 17 Agustus 1945 - 17 Agustus 2025 🎉

More News

logoblog

PERANGI BANDAR NARKOBA DALAM LAPAS KUALA TUNGKAL: KPLP DAN KALAPAS JANGAN FASILITASI SAMSUL

Friday, 5 September 2025
Klik untuk tambah keterangan

Jambi – Kuala Tungkal, InvestigasiWartaGlobal.id | Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam peredaran narkoba di Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal kian menyeret dua nama: KPLP Rachmad Admizar dan Kalapas Iwan Darmawan. Fakta dan bukti yang muncul menunjukkan potensi pelanggaran hukum serius, yang jika dibuka secara terang benderang dapat menjatuhkan jerat pidana berat.

Setoran Rp20 Juta dan Kesaksian Napi
Narapidana Muhammad Saing mengaku dimintai setoran Rp20 juta per bulan oleh Rachmad Admizar untuk bisa berjualan sabu dengan aman di dalam lapas. Kesaksian itu tidak berdiri sendiri, melainkan didukung video dan keterangan napi lain, Bayu Purnomo.

Barang Bukti Hilang Prosedur
Pasca-sweeping Ditjenpas Jambi, Rachmad bersama seorang petugas bernama Ade kedapatan memanjat Blok F, menemukan tujuh paket sabu, namun tak pernah melaporkan barang bukti tersebut ke Satnarkoba Polres Tanjab Barat.

Menurut Fahmi, Kepala Satgas Fast Respon Indonesia Provinsi Jambi, tindakan itu jelas melanggar hukum. “Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika menyebut, setiap orang yang tanpa hak menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana minimal 4 tahun penjara. Pasal 111 ayat (1) juga mengatur larangan menyimpan narkotika dalam bentuk tanaman. Jika barang bukti tidak dilaporkan resmi, itu masuk ranah pidana,” tegasnya.

Kalapas dalam Bayang-Bayang Pembiaran
Meski belum terbukti terlibat langsung, Kalapas Iwan Darmawan dinilai abai. Ia tidak menindaklanjuti konfirmasi media dan justru terkesan lepas tangan. Ironisnya, napi Samsul Bahri—yang semestinya mendapat sanksi karena menggunakan HP ilegal—justru kembali difasilitasi. Samsul bahkan disebut masih mengendalikan peredaran narkoba dan penipuan dengan omset puluhan juta per bulan.

Dalam perspektif hukum, sikap diam Kalapas bisa dikategorikan sebagai pembiaran dan kelalaian jabatan. Pasal 421 KUHP menegaskan bahwa pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan atau membiarkan pelanggaran terjadi dapat dijerat pidana.

Jalan Panjang Penegakan Hukum
Skandal ini membuka potret bahwa praktik pungli narkoba di Lapas Kuala Tungkal bukan sekadar ulah oknum, melainkan bagian dari sistem yang berlapis. Operator di lapangan dan pembiaran di tingkat pimpinan menjadikan lapas bukan lagi tempat pembinaan, tetapi ladang bisnis gelap.

Publik kini menunggu, apakah Kanwil Ditjenpas Jambi, Polres Tanjab Barat, maupun BNN Provinsi Jambi berani menempuh jalur hukum sesuai pasal-pasal yang berlaku. Jika tidak, wajar jika kecurigaan publik semakin menguat bahwa ada “payung besar” yang melindungi bisnis haram di balik jeruji besi. (FHd)