Lan Sulsel Bongkar Dugaan Mark-up Proyek Dana Desa Lampoko:Kepala Desa Diminta Klarifikasi - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Tranding Nasional

🎉 Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 — 17 Agustus 1945 - 17 Agustus 2025 🎉

More News

logoblog

Lan Sulsel Bongkar Dugaan Mark-up Proyek Dana Desa Lampoko:Kepala Desa Diminta Klarifikasi

Thursday, 18 September 2025

Bone, Sulawesi Selatan —
Lembaga Aspirasi Nusantara (LAN) Sulawesi Selatan melontarkan kritik keras terhadap Pemerintah Desa Lampoko, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone. Melalui surat resmi Nomor 080/LAN-SULSEL/VII/2025, LAN menuding ada indikasi kuat penyelewengan dana desa miliaran rupiah pada tahun anggaran 2022–2024.


Surat tersebut dikirim pada 11 September 2025 dan diterima anak Kepala Desa Lampoko di rumah pribadinya karena kantor desa dalam keadaan tertutup. Hingga berita ini dirilis, Kepala Desa dan Bendahara Desa Lampoko belum memberikan klarifikasi resmi.

Indikasi Penggelembungan Anggaran

Dalam investigasi LAN Sulsel, ditemukan alokasi dana yang dinilai tidak transparan dan berpotensi mark-up. Di antaranya:

2022: Desa Siaga Kesehatan Rp82,1 juta; Peningkatan Jalan Usaha Tani Rp130,4 juta; Kegiatan Keadaan Mendesak Rp450 juta.

2023: Rehabilitasi Prasarana Jalan Desa Rp243,8 juta; Posyandu/Polindes Rp135,5 juta; Keadaan Mendesak Rp187,2 juta.

2024: Peningkatan Balai Desa Rp229,7 juta; Jalan Usaha Tani Rp122,1 juta dan Rp80,5 juta; Keadaan Mendesak Rp252 juta.


LAN menilai penggunaan dana itu minim transparansi, laporan publik tidak terbuka, dan masyarakat kesulitan mengakses informasi.


Tim LAN Sulsel menyebut sudah melakukan tiga kali upaya konfirmasi, baik dengan mendatangi langsung kantor Desa Lampoko maupun melalui komunikasi telepon dan daring. Namun kantor desa ditemukan dalam keadaan tertutup dan tidak ada jawaban dari pihak Kepala Desa maupun Bendahara Desa sampai berita ini diterbitkan.

> “Kami sudah berulang kali meminta klarifikasi secara resmi, tapi belum direspons. Ini membuat publik semakin bertanya-tanya,” kata Ketua Investigasi Khusus LAN Sulsel, H.M. Saleh Karaeng Situju, S.H., M.H.



LAN memberi tenggat tiga hari sejak surat diterima agar Kepala Desa dan Bendahara Desa Lampoko hadir dan memberi klarifikasi di Kantor LAN Sulsel.

> “Jika dalam tiga hari tidak ada itikad baik, kami akan membawa kasus ini ke Inspektorat, BPK, Kapolres Bone, Kejati hingga KPK,” tegas Saleh.



Dasar Hukum Korupsi

LAN mengingatkan bahwa jika dugaan penyimpangan tersebut terbukti, perbuatan itu masuk kategori Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara 4–20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Redaksi masih membuka ruang klarifikasi bagi Kepala Desa dan Bendahara Desa Lampoko. Setiap pernyataan resmi yang disampaikan akan dimuat sebagaimana mestinya sesuai Pasal 5 ayat (2) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Hak Jawab.

Hingga Berita ini ditayangkan kepala desa lampoko dan bendahara desa belum dapat ditemui dikonfirmasi selanjutnya

Tim Redaksi