Proyek SPAM Rp 8,1 Miliar di Binjai Diduga Langgar Juknis, Indikasi Korupsi Menguat - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Proyek SPAM Rp 8,1 Miliar di Binjai Diduga Langgar Juknis, Indikasi Korupsi Menguat

Thursday, 18 September 2025
Pengerjaan Asal-asalan
Binjai – InvestigasiWartaGlobal.id | Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp 8,1 miliar di Kota Binjai yang dikerjakan PT JOGERPA kini terendus sarat masalah. Alih-alih menghadirkan air bersih bagi masyarakat, proyek ini justru menyisakan tanda tanya besar terkait mutu, transparansi, dan dugaan praktik korupsi.

Investigasi Lapangan: Penuh Kejanggalan

Hasil penelusuran tim investigasi di sepanjang titik pengerjaan—mulai dari Jalan Teuku Umar, Jalan Wahdin, Jalan Baskom, Jalan Talam hingga Jalan Amir Hamzah—mengungkap sederet penyimpangan teknis:

✓ Kedalaman galian pipa tidak sesuai standar juknis.

✓ Material urug asal pilih, tidak menggunakan pasir pilihan maupun sirtu.

✓ Pemadatan tanah dikerjakan seadanya, rawan ambles dan merusak jalan.

✓ Pekerja tanpa APD, jelas melanggar aturan K3 dan UU Ketenagakerjaan.


Fakta-fakta ini menguatkan dugaan bahwa proyek miliaran rupiah tersebut dikerjakan dengan cara “asal jadi” demi kepentingan tertentu.


Analisis Hukum: Potensi Tipikor Nyata

Praktisi hukum Ahmad Zulfikar, SH menilai pelanggaran juknis pada proyek bernilai besar tak bisa dianggap sepele.

> “Kalau juknis diabaikan, itu perbuatan melawan hukum. Proyek miliaran rupiah dengan mutu dikorbankan artinya rakyat dirugikan. Aparat penegak hukum wajib turun, bukan sekadar audit administratif. Ini sudah masuk ranah dugaan tindak pidana korupsi,” tegasnya.



Mengacu pada UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, siapa pun yang memperkaya diri atau korporasi dengan merugikan keuangan negara bisa dijerat hukuman berat. Pasal 359 KUHP pun menegaskan, kelalaian yang membahayakan keselamatan publik dapat dipidana.

Dengan dasar itu, kontraktor maupun pejabat pengawas proyek berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana.

Galian ditutup kembali tidak sesuai Spek

PUPR Binjai Bungkam, Masyarakat Bertanya

Saat diminta klarifikasi soal lemahnya fungsi pengawasan, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Binjai, Royto, memilih bungkam. Lebih jauh, awak media yang berusaha mencari jawaban justru mendapat intimidasi dari pihak yang disebut sebagai “kurirnya”.

Sikap ini kian mempertebal kecurigaan publik bahwa ada sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi.

Publik Desak Transparansi dan Penindakan

Kini, masyarakat menunggu keberanian aparat penegak hukum: apakah berani mengungkap penyimpangan proyek SPAM Rp 8,1 miliar ini secara terang benderang? Atau lagi-lagi kasus ini hanya akan ditenggelamkan, meninggalkan “lubang gelap” baru dalam proyek infrastruktur daerah? 

Redaksi | InvestigasiWartaGlobal.id
Editor: ZoelIdrus

KALI DIBACA