LAKI Aceh Timur Desak Kepala KSOP Idi Dicopot, Saiful Anwar: “Jangan Jadi Vampir Bagi Nelayan!” - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Tranding Nasional

🎉 Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 — 17 Agustus 1945 - 17 Agustus 2025 🎉

More News

logoblog

LAKI Aceh Timur Desak Kepala KSOP Idi Dicopot, Saiful Anwar: “Jangan Jadi Vampir Bagi Nelayan!”

Thursday, 18 September 2025
Klik untuk tambah keterangan
Aceh Timur – InvestigasiWartaGlobal.id |
Gelombang protes kembali mengarah pada kinerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Kuala Langsa wilayah kerja Idi. Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Aceh Timur menilai lembaga ini sudah berubah dari kantor pelayanan menjadi “kantor hantu” yang mengabaikan kepentingan nelayan.

Ketua LAKI Aceh Timur, Saiful Anwar, menuding keras Kepala KSOP Idi gagal mengemban amanah negara. Ia menilai ada kelalaian sistematis, minim transparansi, bahkan pembiaran praktik pungutan liar dalam pengurusan dokumen kapal nelayan.

> “Kepala KSOP Idi jangan jadi vampir yang menghisap darah nelayan! Kami datang ke kantor pukul 14.10 WIB, tak ada seorang pun pegawai di tempat, bahkan petugas keamanan pun hilang entah ke mana. Ini bukan kantor pelayanan publik, melainkan kantor hantu,” ujar Saiful lantang.



Lebih jauh, Saiful menyinggung absennya papan informasi publik terkait prosedur administrasi kapal, mulai dari surat ukur, gros akta, pas besar, pas kecil, hingga endos pas besar kelayakan. Menurutnya, kondisi ini adalah bentuk penutupan informasi yang secara langsung melanggar prinsip keterbukaan publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

> “Negara hadir untuk melayani rakyat, bukan untuk memeras. Bila Dirjen Perhubungan Laut tidak segera mencopot Kepala KSOP Idi, maka kami anggap kementerian ikut melindungi kejahatan administrasi. Itu sama saja membiarkan pelanggaran hukum yang merugikan nelayan,” tegas Saiful.


Sementara itu, Helmi, Wakil Ketua LAKI Aceh Timur, menduga keras adanya pungutan liar yang menyimpang dari standar operasional prosedur (SOP). Praktik semacam ini, kata dia, berpotensi menabrak Pasal 12 huruf e UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, yang dengan jelas mengatur ancaman pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang melakukan pungutan tidak sah.

> “Kami akan terus melakukan pemantauan. Jika pelayanan publik terus diabaikan, kami siap melakukan aksi besar. Nelayan berhak mendapatkan keadilan, bukan dijadikan sapi perah oleh birokrasi busuk,” ungkap Helmi.


Kasus ini membuka ruang pertanyaan besar: apakah KSOP Idi memang dibiarkan lemah dalam pengawasan, atau justru ada pembiaran yang mengarah pada praktik korupsi terstruktur? Publik kini menanti langkah tegas Dirjen Perhubungan Laut—apakah berani mencopot Kepala KSOP Idi, atau justru memilih diam dan ikut menanggung dosa birokrasi?


Redaksi: InvestigasiWartaGlobal.id