Fungsionaris BARAH Desak DPRD Hal-Sel Bentuk Pansus Hak Angket Terkait Pelantikan 4 Kades yang Telah Dibatal PTUN - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Fungsionaris BARAH Desak DPRD Hal-Sel Bentuk Pansus Hak Angket Terkait Pelantikan 4 Kades yang Telah Dibatal PTUN

Tuesday, 16 September 2025
Klik untuk tambah keterangan


Hal-Sel, INVESTIGASI. – Polemik politik dan hukum kembali mencuat di Kabupaten Halmahera Selatan (Hal-Sel) pasca langkah Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba yang tetap melantik empat kepala desa (Kades), meskipun berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon keempat Kades tersebut telah resmi dibatalkan melalui putusan inkrah. Selasa, 16/09/2025.

Keputusan Bupati yang dianggap bertentangan dengan hukum Kini menuai sorotan keras dari berbagai elemen masyarakat, salah satunya datang dari Fungsionaris Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH), M. Ikbal Kadoya.

Ikbal menilai tindakan Bupati tidak hanya menciderai rasa keadilan, tetapi juga menunjukkan adanya sikap mengabaikan supremasi hukum. Ia menegaskan, pelantikan empat Kades yang status hukumnya sudah dibatalkan jelas-jelas melanggar Undang-Undang, sehingga tidak boleh dibiarkan tanpa ada mekanisme kontrol dari lembaga legislatif.

“Bupati Hal-Sel seakan menutup mata terhadap putusan hukum yang sudah berkekuatan tetap. Padahal, sebagai kepala daerah, beliau wajib tunduk pada hukum dan menjadi contoh dalam penegakan aturan. Ketika tetap melantik empat Kades yang dibatalkan PTUN, maka ini bentuk pelanggaran yang serius,” tegas Ikbal.

Lebih lanjut, Ikbal mendesak DPRD Hal-Sel agar segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket sebagai bagian dari fungsi pengawasan. Menurutnya, Hak Angket merupakan salah satu instrumen konstitusional DPRD untuk mengontrol jalannya pemerintahan daerah, terutama ketika ada dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kepala daerah.

“Hak Angket itu bukan sekadar alat politik, melainkan mekanisme check and balance antara eksekutif dan legislatif. DPRD jangan ragu, karena hal ini telah diatur jelas dalam Pasal 159 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Jadi Hak Angket adalah hak yang sah, legal, dan konstitusional,” jelasnya.

Ikbal juga menyoroti sikap sebagian anggota DPRD yang menurutnya hanya terpaku pada rekomendasi Komisi I terkait masalah ini. Ia menegaskan, rekomendasi tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, melainkan hanya bersifat administratif. Sementara tindakan Bupati yang melanggar hukum membutuhkan respons yang lebih serius, yakni penggunaan Hak Angket.

“Kalau hanya sebatas rekomendasi, tentu itu tidak akan membawa efek apa-apa. Bupati bisa saja mengabaikan. Tapi jika DPRD menggunakan Hak Angket, maka ada konsekuensi politik dan hukum yang jelas. Hak Angket merupakan jawaban konkret atas pelanggaran hukum yang dilakukan Bupati,” tegas Ikbal.

Menurutnya, sikap keras DPRD Hal-Sel sangat dibutuhkan agar ke depan tidak ada lagi kepala daerah yang bertindak sewenang-wenang dalam mengambil kebijakan. Ia menilai, jika DPRD membiarkan hal ini berlalu tanpa kontrol, maka akan muncul preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan di Halsel.

“Kalau kebijakan berkaitan dengan perintah undang-undang, maka wajib hukumnya dilaksanakan. Tidak boleh ada tawar-menawar. Dan DPRD sebagai representasi rakyat harus hadir untuk memastikan Bupati tunduk pada undang-undang, bukan malah mengangkangi aturan,” pungkasnya.

Redaksi:wan

KALI DIBACA