Klarifikasi Kepala Desa Kampung Baru Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Tranding Nasional

🎉 Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 — 17 Agustus 1945 - 17 Agustus 2025 🎉

More News

logoblog

Klarifikasi Kepala Desa Kampung Baru Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

Monday, 8 September 2025
Klik untuk tambah keterangan


Hal-Sel, INVESTIGASI. - Isu dugaan penyalahgunaan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Halmahera Selatan, tepatnya di Desa Kampung Baru, Kecamatan Obi. Kepala Desa Kampung Baru, Munir Hi. Halek, akhirnya angkat bicara memberikan klarifikasi atas tuduhan yang beredar di tengah masyarakat terkait dugaan penyelewengan anggaran desa yang nilainya disebut mencapai Rp700 juta. Senin, 08/09/2025.

Dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan, Munir menegaskan bahwa angka Rp700 juta yang disebut-sebut sebagai dana yang disalahgunakan tidak benar dan terlalu dibesar-besarkan. Menurutnya, informasi itu telah menimbulkan kesalahpahaman di kalangan warga desa. "Saya perlu luruskan, hasil pemeriksaan Inspektorat tidak menemukan penyalahgunaan sebesar Rp700 juta, melainkan hanya sekitar Rp300 juta yang dinilai belum sesuai dengan aturan penggunaan," ujar Munir.

Ia menambahkan, dana yang sempat menjadi temuan tersebut sudah diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku, baik melalui perbaikan administrasi maupun pengembalian sesuai aturan. “Buktinya, sampai saat ini pencairan Dana Desa di Kampung Baru tetap berjalan normal. Kalau memang benar ada penyalahgunaan besar seperti yang dituduhkan, mustahil pemerintah pusat maupun daerah tetap menyalurkan pencairan berikutnya. Kami punya dasar pertanggungjawaban yang jelas dan tepat,” tegasnya.

Selain itu, Munir juga membantah keras tudingan adanya proyek fiktif di desanya. Menurutnya, sejumlah kegiatan pembangunan memang sempat tertunda akibat kendala teknis di lapangan serta dampak pandemi COVID-19 beberapa tahun terakhir. Namun, hal itu bukan berarti dana proyek digunakan untuk kepentingan pribadi atau digelapkan. “Semua program desa tetap melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan diverifikasi sesuai prosedur. Penundaan bukan berarti proyek fiktif, tapi lebih pada kondisi di lapangan yang memang tidak memungkinkan dikerjakan sesuai jadwal,” katanya.

Munir menegaskan dirinya selalu terbuka terhadap audit maupun pemeriksaan dari pihak berwenang. Ia bahkan menyatakan siap dipanggil kapan saja apabila ada proses hukum lanjutan terkait pengelolaan Dana Desa. “Dana Desa adalah hak masyarakat. Saya sebagai kepala desa punya kewajiban untuk mengelolanya sebaik mungkin demi kepentingan bersama. Karena itu, saya minta masyarakat jangan mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak akurat,” ujarnya menambahkan.

Lebih jauh, Munir juga menyoroti adanya pihak-pihak tertentu yang diduga memanfaatkan isu ini untuk kepentingan politik lokal. Menurutnya, tuduhan yang dilempar ke publik tanpa bukti kuat dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. “Kita harus bijak menyikapi setiap informasi. Jangan sampai opini yang tidak benar justru mengorbankan persatuan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa,” ungkapnya.

Hingga kini, pihak Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait klarifikasi yang disampaikan oleh Kepala Desa Kampung Baru tersebut. Publik pun menanti konfirmasi lebih lanjut dari lembaga pengawas internal pemerintah daerah itu untuk memberikan kejelasan mengenai jumlah dan bentuk temuan yang sesungguhnya.