Tumpukan Sampah Bercampur Limbah B3 di RSUD Labuha, Praktisi Hukum Desak DPRD Panggil Direktur - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Tranding Nasional

🎉 Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 — 17 Agustus 1945 - 17 Agustus 2025 🎉

More News

logoblog

Tumpukan Sampah Bercampur Limbah B3 di RSUD Labuha, Praktisi Hukum Desak DPRD Panggil Direktur

Monday, 8 September 2025
Praktisi Hukum Halmahera Selatan, Ikmal Umsohy, SH,

Hal-Sel, INVESTIGASI. – Persoalan pengelolaan limbah medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha kembali menuai sorotan tajam. Pemandangan memprihatinkan terlihat pada Jumat (5/9/2025), ketika tumpukan sampah berbagai jenis ditemukan bercampur menjadi satu di area belakang rumah sakit. Tidak hanya sampah rumah tangga seperti kantong plastik, kardus, dan sisa makanan, tetapi juga limbah medis berbahaya berupa jarum suntik, botol obat, serta kantong infus, yang seharusnya mendapat perlakuan khusus sesuai standar kesehatan dan lingkungan.

Ironisnya, sampah-sampah tersebut bukan hanya dibiarkan menumpuk di atas tanah, tetapi juga dibakar secara terbuka tanpa fasilitas pengaman. Bekas bakaran menimbulkan aspek lingkungan pekat yang mengepul ke lokasi sekitar, disertai bau menyengat yang menyebar hingga ke jalan utama yang kerap dilalui warga. Kondisi ini menimbulkan keresahan masyarakat sekitar karena berpotensi mencemari udara dan membahayakan kesehatan publik. Senin, 08/09/2025.

Menanggapi kondisi tersebut, praktisi hukum Halmahera Selatan, Ikmal Umsohy, SH, angkat bicara. Ia menilai RSUD Labuha di bawah kepemimpinan Direktur dr. Titin Andriani gagal menerapkan standar pengelolaan limbah medis sebagaimana diatur dalam regulasi lingkungan hidup maupun peraturan kesehatan. Ikmal mendesak DPRD Halmahera Selatan, khususnya Komisi I yang membidangi hukum dan pemerintahan serta Komisi II yang membidangi kesehatan dan lingkungan, segera mengambil langkah tegas.

“Ini bukan sekadar persoalan teknis pengelolaan sampah. Kita berbicara tentang keselamatan masyarakat dan kelalaian institusi kesehatan yang seharusnya memberi contoh. DPRD harus segera memanggil Direktur RSUD Labuha untuk dimintai pertanggungjawaban. Jika terbukti lalai, sanksi berat harus diberikan,” tegas Ikmal.

Ia menambahkan, praktik pembakaran sampah bercampur limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) merupakan pelanggaran serius yang dapat berimplikasi pidana. “UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sangat jelas mengatur larangan membuang dan mengolah limbah B3 tanpa prosedur yang benar. Bahkan, ada ancaman pidana dan denda bagi pihak yang melanggar. Maka, DPRD jangan tinggal diam,” lanjutnya.

Kondisi ini juga menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas sistem manajemen RSUD Labuha. Padahal, rumah sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan seharusnya memiliki incinerator atau bekerja sama dengan pihak ketiga berizin dalam mengelola limbah medis. Fakta bahwa sampah medis berbahaya bercampur dengan sampah biasa, lalu dibakar tanpa standar, menunjukkan lemahnya pengawasan internal serta ketidakseriusan dalam menerapkan protokol lingkungan.

Beberapa warga sekitar yang ditemui wartawan mengaku terganggu dengan tumpukan Sampah yang terhamburan dan tidak teratasi. “Bau menyengat sekali, sampai masuk ke rumah-rumah. Anak-anak kecil jadi batuk-batuk kalau kebetulan lagi main di luar rumah saat mereka bakar,” ujar seorang ibu rumah tangga yang tinggal tak jauh dari area RSUD.

Desakan agar DPRD segera turun tangan semakin menguat karena persoalan ini menyangkut kredibilitas pelayanan publik. DPRD sebagai lembaga pengawas dinilai wajib memanggil Direktur RSUD Labuha untuk memberikan klarifikasi terbuka di hadapan publik. Selain itu, masyarakat berharap ada investigasi menyeluruh untuk memastikan sejauh mana dampak pencemaran lingkungan yang telah ditimbulkan.

Ikmal Umsohy menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa rumah sakit bukan sekadar tempat pengobatan, melainkan juga pusat tanggung jawab moral terhadap kesehatan masyarakat luas. “Bagaimana masyarakat bisa percaya jika rumah sakit saja lalai mengelola limbah medis? DPRD harus hadir, jangan sampai masalah ini dibiarkan berlarut hingga menciptakan bencana kesehatan di kemudian hari,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD Labuha maupun Direktur dr. Titin Andriani belum memberikan keterangan resmi. Publik menanti sikap tegas DPRD Halmahera Selatan, apakah akan benar-benar menjalankan fungsi pengawasan dan menegakkan aturan, atau membiarkan persoalan krusial ini tenggelam dalam diam.


Redaksi: wan