![]() |
Penampungan pembuangan terbuka untuk penyaringan Merkuri |
Jakarta, Investigasi WartaGlobal.Id – Studi kelayakan yang dilakukan oleh Isbat bersama tim akademisi di Jakarta menemukan sejumlah keganjalan serius terkait aktivitas tambang emas PT. Indonesia Mas Mulia (IMM) di Desa Yaba. Hasil kajian menguatkan dugaan bahwa tambang tersebut beroperasi secara ilegal selama lebih dari tiga tahun tanpa izin operasi produksi resmi.
Temuan ini diperkuat dengan kesaksian mantan pekerja tambang yang mengungkapkan bahwa selama operasi, diperkirakan sudah tujuh kali dilakukan pengangkatan emas. Berdasarkan dokumentasi video pekerja dan data lapangan, total emas yang terambil mencapai sekitar 80 kilogram. Jika dihitung dengan harga Rp750.000 per gram, nilai produksi itu diperkirakan lebih dari Rp60 miliar.
Menurut analisa akademisi dan keterangan Bapak DN, keuntungan fantastis ini jelas menyalahi aturan karena PT. IMM belum memenuhi aspek legalitas. Untuk kegiatan tambang emas, perusahaan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi sebagai dasar survei, eksplorasi, hingga studi kelayakan. Setelahnya, perusahaan harus mengantongi IUP Operasi Produksi (IUP OP), dokumen Clear and Clean (CnC), RKAB yang disahkan ESDM, serta dokumen administratif lainnya.
Selain aspek legal, kajian juga menyoroti kelemahan dari sisi teknis dan lingkungan. Tidak ada peta WIUP resmi, studi kelayakan yang disetujui pemerintah, maupun rencana reklamasi dan pascatambang. Fasilitas pengolahan pun tidak memenuhi standar, sementara limbah tailing yang berpotensi mengandung cyanide atau merkuri tidak jelas pengelolaannya. Hal ini berbahaya bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
![]() |
Pipapa pembungan limbah langsung ke sungai Lele desa yaba,, |
Dari sisi sosial, perusahaan tidak pernah melakukan sosialisasi atau membangun kesepakatan penggunaan lahan dengan masyarakat Desa Yaba. Padahal, kewajiban CSR serta izin sosial masyarakat menjadi syarat mutlak untuk menghindari konflik dan dampak sosial negatif.
Secara finansial, tambang emas legal memerlukan modal besar, kewajiban pembayaran iuran tetap per hektar, hingga royalti 3,75%–5% ke negara. PT. IMM tidak terlihat memenuhi kewajiban tersebut. Dengan kata lain, keuntungan miliaran rupiah didapat tanpa memberikan kontribusi bagi negara maupun masyarakat lokal.
Dalam regulasi UU Minerba dan PP 96/2021, masa IUP Eksplorasi emas maksimal delapan tahun. Setelah studi kelayakan disetujui, perusahaan wajib naik ke tahap IUP Operasi Produksi. Fakta bahwa PT. IMM sudah menetap beroperasi penuh lebih dari tiga tahun tanpa izin produksi memperkuat dugaan fakta dilapangan..
Isbat menegaskan, “Kejagung harus cepat bertindak. Ini bukan hanya masalah pelanggaran izin, tapi juga soal kerugian negara, kerusakan lingkungan, dan penderitaan masyarakat yang lahannya dipakai tanpa kepastian hukum.”