Istri Diplomat Arya Daru Pertanyakan Alat Kontrasepsi Dijadikan Barang Bukti, Tegaskan Tak Ada Unsur Perselingkuhan dalam Kasus Kematian Suami. - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Tranding Nasional

🎉 Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 — 17 Agustus 1945 - 17 Agustus 2025 🎉

More News

logoblog

Istri Diplomat Arya Daru Pertanyakan Alat Kontrasepsi Dijadikan Barang Bukti, Tegaskan Tak Ada Unsur Perselingkuhan dalam Kasus Kematian Suami.

Tuesday, 30 September 2025

Jakarta, Investigasi - Polemik kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, almarhum Arya Daru Pangayunan, kembali menyeruak setelah sang istri, Meta Ayu Puspitantri, angkat bicara di hadapan Komisi III DPR RI. Meta mempertanyakan alasan penyidik Polda Metro Jaya menetapkan alat kontrasepsi atau kondom sebagai barang bukti utama, padahal di lokasi kejadian terdapat sejumlah benda lain yang dinilai lebih relevan.

Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR, Selasa (30/9), Meta menegaskan bahwa kondom tersebut adalah miliknya. Ia mengaku heran ketika penyidik justru lebih memilih menjadikan barang pribadi itu sebagai bukti ketimbang benda lain seperti drone, sepeda, maupun perabotan lain yang ada di kamar kos tempat suaminya ditemukan meninggal dunia.

“Itu semuanya punya saya, punya kami. Saya juga bingung kenapa yang dijadikan barang bukti itu? Kenapa bukan drone atau piring atau sepeda yang ada di situ,” ujarnya dengan nada kecewa.

Meta juga membantah tegas jika keberadaan kondom itu dikaitkan dengan isu perselingkuhan. Menurutnya, barang tersebut murni miliknya ketika sedang mengunjungi Arya di Jakarta. “Iya, enggak ada perselingkuhan. Itu barang saya semua. Sekarang semuanya jadi tahu,” tegas Meta.

Arya Daru ditemukan tewas pada Selasa (8/7) di kamar kos Guest House Gondia, Menteng, Jakarta Pusat, dengan kondisi kepala terlilit lakban. Temuan itu sempat memunculkan dugaan adanya tindak pidana pembunuhan. Namun, hasil penyelidikan tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyimpulkan Arya meninggal karena mati lemas tanpa adanya indikasi pembunuhan.

Penetapan barang bukti kondom dalam kasus ini menimbulkan tanda tanya besar, tidak hanya bagi keluarga, tetapi juga publik yang menilai transparansi penyidikan belum sepenuhnya dijalankan. Komisi III DPR pun mendesak agar Polda Metro Jaya memberikan penjelasan lebih terang terkait urgensi pemilihan barang bukti tersebut.

Meta berharap penyelidikan dilakukan dengan lebih adil dan berfokus pada fakta kematian suaminya, bukan pada narasi yang berpotensi menimbulkan stigma. “Saya hanya ingin kebenaran terungkap, jangan sampai ada persepsi yang menyesatkan,” pungkasnya.