INVESTIGASI WARTA GLOBAL: FAKTA LAPANGAN PATAHKAN OPINI AGUS FLORES, GWI TEGAKKAN UU PERS - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Tranding Nasional

🎉 Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 — 17 Agustus 1945 - 17 Agustus 2025 🎉

More News

logoblog

INVESTIGASI WARTA GLOBAL: FAKTA LAPANGAN PATAHKAN OPINI AGUS FLORES, GWI TEGAKKAN UU PERS

Wednesday, 3 September 2025

Klik untuk tambah keterangan

Jambi – InvestigasiWartaGlobal.id | |Pertarungan opini melawan fakta kembali menyeruak ke permukaan. Ketua Umum Agus Flores menuding pemberitaan Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) sebagai fitnah dan tidak berimbang. Namun, investigasi mendalam justru membuktikan, berita GWI berdiri di atas bukti nyata, bukan opini kosong.

Pada 12 Agustus 2025, GWI menerbitkan laporan investigasi berjudul “7 Kantong Sabu & HP Bebas di Lapas Kuala Tungkal, Diduga Kolaborasi Oknum Petugas dan Napi Mencuat”. Fakta yang diungkap dalam laporan itu kini terkonfirmasi lewat hasil pemeriksaan resmi.

Di Lapas Sarolangun, narapidana Muhammad Saing mengakui dalam BAP dan rekaman video bahwa dirinya menyetor Rp20 juta melalui rekening Achok (tamping KPLP) atas instruksi Rachmad Admizar, KPLP Lapas Kuala Tungkal. Kesaksian ini tidak berdiri sendiri. Bayu Purnomo, saksi lain, menguatkan keterangan itu dalam pemeriksaan resmi.

“Ada dokumen, ada rekaman, ada saksi. Semua jelas. Jadi mustahil menyebut berita itu bohong,” tegas seorang sumber lapas berinisial Adt.

Selain itu, bukti rekaman video call narapidana Samsul, penghuni Blok Ekalaya, menunjukkan bagaimana napi leluasa menggunakan ponsel untuk penipuan lintas provinsi. Fakta ini melengkapi laporan investigasi yang sebelumnya diterbitkan GWI.

Ironisnya, Agus Flores memilih menyerang media dengan opini negatif dan ancaman UU ITE, alih-alih menempuh mekanisme hak jawab sebagaimana diatur UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Serangan tersebut langsung dibantah keras oleh Fahmi Hendri, DPW Fast Respon Indonesia Jambi:

“Kami siap diuji di pengadilan. Fakta sudah di tangan kami. Kalau bicara hukum pers, ada jalur hak jawab dan Dewan Pers. Agus Flores justru yang melukai UU Pers dengan narasi tanpa dasar,” tegas Fahmi.

Ketua Umum Fast Respon Indonesia, H. Dian Suratman, menambahkan dukungan penuh terhadap GWI:

“Kebenaran tak bisa disembunyikan. Kalau perlu, kita bawa kasus ini sampai Kemenimipas. Pers tidak boleh dilemahkan oleh opini pribadi yang keliru,” ujarnya.

Polemik ini membuka mata publik: media bekerja berdasarkan data dan investigasi, sementara opini kosong hanya melemahkan kredibilitas sang pengujar.

InvestigasiWartaGlobal.id – Fakta Menembus Batas, Membongkar Realitas Tersembunyi.