Ditreskrimsus Polda Jambi Bekuk Penadah Emas PETI Senilai 3,2 Miliar, Praktik Ilegal Merajalela - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Tranding Nasional

🎉 Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 — 17 Agustus 1945 - 17 Agustus 2025 🎉

More News

logoblog

Ditreskrimsus Polda Jambi Bekuk Penadah Emas PETI Senilai 3,2 Miliar, Praktik Ilegal Merajalela

Monday, 22 September 2025

Jambi, Investigasi Warta Global.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menindak tegas praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan menangkap tiga pelaku pengepul emas senilai Rp 3,23 miliar di Kabupaten Merangin, 19 September 2025.

Pengungkapan ini disampaikan melalui konferensi pers di Mapolda Jambi, Senin (22/09), oleh Dirreskrimsus Kombes Pol Taufik Nurmandia SIK MH, didampingi Kasubdit Tipidter dan tim.

Kombes Pol Taufik menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi adanya transaksi emas ilegal di Desa Perentak dan Parit Sungai Manau. Tim Subdit IV langsung melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza bernopol BA 1459 AE. Di dalam mobil ditemukan tiga pelaku: MWD (51) warga Sungai Penuh, RBS (34) warga Tapan, dan RN (37) warga Kepulauan Riau.

Polisi menyita 16 keping emas hasil PETI seberat 1,7 kg senilai Rp 3,23 miliar, serta empat unit handphone. Dari keterangan pelaku, 1,3 kg emas berasal dari DMY dan 400 gram dari RB. MWD mengaku telah melakukan 10 kali transaksi, RN tiga kali, dan RBS baru satu kali. Emas ini rencananya akan dibawa ke Kota Padang untuk dijual kembali dengan harga tinggi.

Penegakan hukum ini menunjukkan bahwa praktik PETI di Merangin tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merugikan keuangan negara secara signifikan. Aktivitas ilegal ini kerap melibatkan jaringan pengepul yang menjual emas ke luar daerah, tanpa ada kontrol dan pajak yang jelas.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, sebagaimana diubah UU Nomor 2 Tahun 2025, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.

Kombes Pol Taufik menegaskan, “Polda Jambi berkomitmen menindak tegas semua pihak yang terlibat PETI ilegal. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal menjaga kedaulatan alam dan ekonomi negara.”
(Fahmi Hendri/Red)

Editor: ZoelIdrus