
Sulawesi 22/9/2025, InvestasiWartaGlobal.Id
Proyek Pengendalian Banjir Sungai Konaweha Bagian Hilir senilai Rp 16,627 miliar yang dikerjakan PT Tiara Teknik kini menjadi sorotan publik. Wakil Ketua III DPD JPKP Nasional Sultra, R. Mustafa A Alias Ali, mengungkapkan adanya dugaan kuat penggunaan material ilegal dalam proyek tersebut.
*Investigasi dan RDP*
Ali telah menyurati DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna meminta klarifikasi terkait proyek ini. Dalam RDP, DPRD akan memanggil berbagai pihak terkait, termasuk Wakil Gubernur, Kontraktor, PPK, Pengawas, LHK, ESDM, Kejati Sultra, Polda, Ombudsman dan BPK.
Tindakan Hukum
Ali juga telah berkoordinasi dengan Kejati Sultra dan mengantongi jejak digital yang memperkuat dugaan penggunaan material ilegal. Menurutnya, aparat penegak hukum harus bertindak tegas tidak hanya terhadap penambang ilegal, tetapi juga para pengguna dan penadahnya. Pasal 480 KUHP tentang penadahan juga masih berlaku dalam kasus ini ¹.
Pasal yang Dilanggar
Penggunaan material ilegal dalam proyek ini berpotensi melanggar Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Pelaku penambangan tanpa izin dapat diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Konsekuensi Hukum
Jika terbukti menggunakan material ilegal, pihak-pihak yang terlibat, termasuk kontraktor dan pemasok, dapat dijerat hukum sebagai pelaku turut serta atau penadah. Kejati Sultra dan Polda akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum yang tepat.