
Hal-Sel, INVESTIGASI. – Polemik terkait pengelolaan sampah medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Isu ini bermula dari beredarnya informasi mengenai adanya tumpukan limbah medis yang diduga berasal dari RSUD, hingga akhirnya Direktur RSUD Labuha, dr. Titin, memberikan klarifikasi resmi kepada awak media. Selasa, 09/09/2025.
Dalam penjelasannya, dr. Titin mengakui bahwa persoalan sampah medis ini memang menimbulkan keresahan masyarakat. Meski berdalih bahwa lokasi temuan tumpukan sampah berada di luar pagar rumah sakit, ia tidak menampik adanya unsur kelalaian internal dalam proses pengawasan. Menurutnya, faktor itulah yang menjadi penyebab utama mengapa masalah ini bisa terlanjur mencuat ke publik.
“Tempat pembuangan sampah ini kan berada di luar pagar rumah sakit, jadi saya berasumsi ada kemungkinan limbah tersebut dibuang dari luar RSUD. Tapi memang kami akui ada kecolongan dalam pengawasan, karena seharusnya sistem pemantauan lebih diperketat,” ujar dr. Titin saat dikonfirmasi.
Ia menegaskan bahwa pihak rumah sakit kini menjadikan persoalan tersebut sebagai bahan evaluasi serius agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang. “Kami akui ada kelalaian, dan ini akan kami perbaiki. RSUD Labuha punya tanggung jawab moral kepada masyarakat untuk menjaga lingkungan tetap aman dan sehat,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Direktur RSUD Labuha, La Ode Emi, menegaskan bahwa RSUD sebenarnya sudah memiliki standar operasional prosedur (SOP) dalam penanganan limbah medis. Prosesnya mencakup tahap pemisahan, pengemasan, hingga pengangkutan yang dilakukan oleh pihak ketiga yang sudah memiliki izin resmi dari pemerintah.
“Setiap limbah medis dari rumah sakit sebenarnya sudah dipisahkan sesuai kategori dan ada petugas khusus yang ditugaskan. Jadi, kalau ada temuan sampah medis di luar rumah sakit, kami tidak menutup kemungkinan itu adalah ulah pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelas La Ode Emi.
Ia menambahkan, sebelumnya RSUD Labuha sempat melakukan pemusnahan limbah medis di Kota Ternate. Namun, kegiatan itu terpaksa dihentikan setelah fasilitas pembakaran (insinerator) yang digunakan diketahui tidak memiliki izin resmi dari pemerintah pusat, sehingga operasionalnya dianggap melanggar aturan.
“Sejak saat itu, menjadi tanggung jawab kami untuk mencari vendor resmi pengelolaan limbah medis. Saat ini, RSUD masih dalam tahap koordinasi untuk penandatanganan MoU dengan salah satu perusahaan berizin yang ada di luar Maluku Utara,” ungkapnya.
Kondisi ini, menurutnya, memang membutuhkan waktu karena prosedur administrasi harus ditempuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, pihaknya memastikan bahwa RSUD Labuha tetap berkomitmen mengelola limbah medis dengan cara yang aman dan sesuai regulasi.
Lebih jauh, La Ode Emi juga mengimbau agar masyarakat tidak sembarangan membuang limbah medis ataupun sampah berbahaya di sekitar area rumah sakit. Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan juga sangat penting, mengingat sampah medis yang mengandung bahan berbahaya bisa menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan warga sekitar.
“Kami mengajak masyarakat ikut mengawasi, dan bila menemukan ada yang sengaja membuang sampah medis sembarangan, segera laporkan ke pihak berwenang atau langsung ke rumah sakit,” tutupnya.
Redaksi: wan