
INVESTIGASI — Seorang oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri 226 di Kabupaten Halmahera Selatan diduga tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional. Selain itu, oknum tersebut juga disinyalir melakukan penyelewengan anggaran di lingkungan sekolah, Senin 1/09/2025.
Dugaan tersebut mencuat setelah berbagai keluhan dari masyarakat dan internal sekolah mulai bermunculan. Situasi ini memicu desakan dari berbagai pihak agar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan segera mengambil tindakan tegas, termasuk pencopotan dari jabatan.
Sorotan juga datang dari kalangan akademisi. Muhammad Kasim Faisal, M.Pd., dosen Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Alkhairaat Labuha, menilai bahwa ketidakdisiplinan dalam menjalankan tugas serta dugaan penyalahgunaan anggaran merupakan pelanggaran berat yang harus ditindaklanjuti secara serius.
“Jika benar dugaan itu terbukti, maka Kepala Sekolah tersebut tidak layak dipertahankan. Dunia pendidikan harus bersih dari praktik-praktik yang mencederai kepercayaan publik,” tegas Muhammad Kasim dalam keterangannya.
Ia juga meminta Dinas Pendidikan untuk melakukan investigasi menyeluruh dan terbuka, serta memastikan proses pemeriksaan dilakukan secara objektif dan transparan.
Redaksi