
Bone – Tim investigasi Media Warta Global Sulsel menemukan indikasi kuat penyimpangan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022–2024 di Desa Panyili, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone. Dugaan ini mengemuka setelah tim berulang kali melakukan penelusuran lapangan dan upaya konfirmasi yang berujung buntu.
Meski sudah tiga kali dihubungi, termasuk melalui pesan WhatsApp pada 11 September 2025, pihak pemerintah desa belum memberikan klarifikasi menyeluruh. Dalam percakapan singkat, perwakilan pemerintah desa hanya menyampaikan sedang menghadiri sejumlah kegiatan dan mengakui adanya pengambilan sampel oleh Inspektorat, namun tanpa rincian penggunaan anggaran.
Temuan Lapangan dan Data Anggaran
Berdasarkan data resmi yang dihimpun Media Warta Global dari sistem pemerintah, tercatat alokasi Dana Desa di Panyili sebagai berikut:
Tahun Anggaran
2022/2023/2024 Beberapa item.
Di lapangan, tim menemukan indikasi minimnya transparansi laporan anggaran, dugaan mark-up pekerjaan fisik, serta pembangunan yang sulit dilacak kesesuaiannya dengan dokumen APBDes.
Perbedaan Keterangan dengan Inspektorat
Keterangan seorang pejabat Inspektorat Kabupaten Bone berinisial “H.E.” menyebut Dana Desa 2024 telah diperiksa. Hal ini berbeda dengan pernyataan Kepala Desa Panyili yang hanya menyampaikan telah ada pengambilan sampel. Perbedaan informasi ini semakin menguatkan kebutuhan klarifikasi resmi.
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana
Apabila dugaan penyimpangan Dana Desa ini terbukti, maka tindakan tersebut termasuk tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 4–20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Media Warta Global tetap berpegang pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin hak jawab dan keberimbangan pemberitaan.
Surat Resmi Permintaan Klarifikasi
Melalui surat resmi Nomor 088/WG-SULSEL/IX/2025, Media Warta Global meminta Kepala Desa dan Bendahara Desa Panyili:
1. Menjelaskan secara rinci realisasi Dana Desa 2022–2024.
2. Menyerahkan dokumen pertanggungjawaban ( Bukti ).
3. Memberikan klarifikasi tertulis atau hadir langsung di Kantor Media Warta Global Sulsel paling lambat satu hari setelah surat diterima.
Jika permintaan ini diabaikan, Media Warta Global akan menindaklanjuti temuan ini ke Inspektorat, BPK, Polres Bone, Kejaksaan Tinggi hingga KPK, serta mendesak penegakan hukum atas dugaan pelanggaran administratif maupun pidana.
Media Warta Global menegaskan pemberitaan ini sebagai bentuk pengawasan publik atas Dana Desa dan mendorong terciptanya pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas korupsi.
H.M.S, wartawan Media Warta Global Sulsel, menyatakan pihaknya tetap membuka ruang klarifikasi dan siap mempublikasikan hak jawab resmi dari pemerintah Desa Panyili.
Tim investigasi